Bantul (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyarankan sebuah perusahaan yang berselisih dengan karyawannya melakukan perundingan bipartit terlebih dulu untuk menyelesaikan masalah.
"Ada 60-an karyawan perusahaan yang secara perwakilan mengadu ke dinas karena di-PHK (pemutusan hubungan kerja), namun kami sarankan agar diselesaikan melalui bipartit," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Annursina Karti di Bantul, Jumat.
Menurut dia, perundingan bipartit merupakan suatu forum internal antara pengusaha atau pihak perusahaan dengan pekerjanya sendiri yang sedang berselisih untuk mencari solusi penyelesaian yang bisa disepakati bersama.
Akan tetapi, kata dia, jika upaya penyelesaian yang ditempuh melalui perundingan bipartit tidak membuah hasil, pihak terkait bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk memfasilitasi mediasi kedua pihak yang berselisih.
"Mereka diberi waktu selama 30 hari untuk selesaikan masalah melalui bipartit, namun jika tidak selesai baru pemerintah ikut mediasi, karena ini sifatnya perdata," katanya yang mengaku menerima aduan itu pada Agustus lalu.
Menurut dia, sebenarnya ada dua perusahaan yang disarankan untuk melakukan bipartit, namun satu perusahaan lainnya telah menyelesaikan perselisihan meski sebelumnya telah resmi mem-PHK sekitar 40 karyawan.
"Yang sekitar 40 orang sudah selesai bipartit dan resmi terkena PHK, namun yang satunya (60 karyawan) tidak diberi apa-apa, bahkan dari perusahaan tidak ada komunikasi, waktu kami ke sana (perusahaan) tertutup," katanya.
Sementara itu, ia mengatakan, dua perusahaan di Bantul yang sampai melakukan PHK terhadap puluhan karyawannya itu merupakan perusahaan mebel kualitas ekspor, alasan utama disebabkan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan.
"Penyebabnya karena pelemahan rupiah atau krisis ekonomi dunia saya kurang paham, karena kalau dilihat dari jenis usahanya, perusahaan ekspor, namun yang jelas perusahaan sudah konsultasi saat dolar masih Rp13.000," kata dia.
KR-HRI
Berita Lainnya
Fintech Flip PHK karyawan
Kamis, 11 Januari 2024 6:33 Wib
Pemerintah-DPR: Tak ada PHK honorer
Jumat, 7 Juli 2023 0:54 Wib
Yahoo PHK 20 persen pegawai
Jumat, 10 Februari 2023 6:36 Wib
1.000 pekerja Ford di Eropa di PHK
Minggu, 22 Januari 2023 10:21 Wib
Goldman Sachs PHK besar-besaran karyawan
Selasa, 10 Januari 2023 6:31 Wib
"Start up" Indonesia PHK karyawan, Menkop beri tanggapan
Selasa, 20 Desember 2022 6:01 Wib
Startup PHK karyawan karena suku bunga
Rabu, 7 Desember 2022 3:41 Wib
Pemkab Sleman bantu pengusaha cegah terjadinya PHK
Senin, 5 Desember 2022 11:48 Wib