Yogyakarta, (Antara Jogja) - Hasil studi masterplan reklame yang dilakukan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Kota Yogyakarta akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun peraturan wali kota tentang reklame.
"Hasil studi merupakan gambaran ideal penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta. Apakah akan digunakan semuanya atau sebagian, maka hal itu menjadi kebijakan saat perumusan peraturan wali kota," kata Kepala Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, terdapat tiga Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang akan dikeluarkan sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda yang disahkan Mei tersebut menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
Ketiga peraturan wali kota tersebut di antaranya adalah peraturan tentang izin mendirikan bangun bangunan (IMB), peraturan tentang penataan, dan tarif reklame.
Studi revisi masterplan reklame di Kota Yogyakarta tersebut sudah mencakup rekomendasi tata letak dan jenis reklame yang sebaiknya dipasang di lokasi tersebut.
Studi revisi masterplan reklame itu dilakukan oleh Bagian P3ADK Kota Yogyakarta pada 2013 bekerja sama dengan pihak ketiga selaku pelaksana studi di lapangan.
"Hasil studi ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta selaku instansi yang berwenang menangani reklame," katanya.
Sejumlah rekomendasi dari hasil studi masterplan reklame tersebut juga sudah masuk dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru.
"Pokok-pokok rekomendasinya sudah masuk dalam perda yang baru, seperti pengaturan reklame di kawasan khusus," katanya.
Di dalam hasil studi revisi masterplan reklame disebutkan bahwa reklame di kawasan khusus dipasang dengan radius minimal 50 meter dari as jalan.
"Di dalam peraturan daerah yang baru, juga disebutkan aturan yang sama," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, penyelenggaraan reklame saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1998 karena Perda Nomor 2 Tahun 2015 baru akan berlaku efektif mulai Mei 2016.
"Ada beberapa perbedaan aturan di dua peraturan daerah itu sehingg kami hanya akan memberikan batas izin bagi reklame yang terpasang menyalahi aturan hingga Mei 2016," katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, ada sekitar 55 reklame yang terpasang menyalahi aturan perda baru.***3***
(E013)
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib