Studi masterplan reklame menjadi pertimbangan penyusunan perwal

id reklame

Studi masterplan reklame menjadi pertimbangan penyusunan perwal

Ilustrasi reklame (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Hasil studi masterplan reklame yang dilakukan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Kota Yogyakarta akan menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun peraturan wali kota tentang reklame.

"Hasil studi merupakan gambaran ideal penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta. Apakah akan digunakan semuanya atau sebagian, maka hal itu menjadi kebijakan saat perumusan peraturan wali kota," kata Kepala Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama (P3ADK) Pemerintah Kota Yogyakarta Danang Subagjono di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, terdapat tiga Peraturan Wali Kota Yogyakarta yang akan dikeluarkan sebagai petunjuk pelaksana Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame. Perda yang disahkan Mei tersebut menggantikan Perda Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.

Ketiga peraturan wali kota tersebut di antaranya adalah peraturan tentang izin mendirikan bangun bangunan (IMB), peraturan tentang penataan, dan tarif reklame.

Studi revisi masterplan reklame di Kota Yogyakarta tersebut sudah mencakup rekomendasi tata letak dan jenis reklame yang sebaiknya dipasang di lokasi tersebut.

Studi revisi masterplan reklame itu dilakukan oleh Bagian P3ADK Kota Yogyakarta pada 2013 bekerja sama dengan pihak ketiga selaku pelaksana studi di lapangan.

"Hasil studi ini juga sudah kami sampaikan ke Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta selaku instansi yang berwenang menangani reklame," katanya.

Sejumlah rekomendasi dari hasil studi masterplan reklame tersebut juga sudah masuk dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame yang baru.

"Pokok-pokok rekomendasinya sudah masuk dalam perda yang baru, seperti pengaturan reklame di kawasan khusus," katanya.

Di dalam hasil studi revisi masterplan reklame disebutkan bahwa reklame di kawasan khusus dipasang dengan radius minimal 50 meter dari as jalan.

"Di dalam peraturan daerah yang baru, juga disebutkan aturan yang sama," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah DPDPK Kota Yogyakarta Tugiyarto mengatakan, penyelenggaraan reklame saat ini masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1998 karena Perda Nomor 2 Tahun 2015 baru akan berlaku efektif mulai Mei 2016.

"Ada beberapa perbedaan aturan di dua peraturan daerah itu sehingg kami hanya akan memberikan batas izin bagi reklame yang terpasang menyalahi aturan hingga Mei 2016," katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, ada sekitar 55 reklame yang terpasang menyalahi aturan perda baru.***3***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024