KPU DIY pastikan coret DPT pilkada bermasalah

id kpu diy

KPU DIY pastikan coret DPT pilkada bermasalah

Daftar Pemilih Tetap (DPT) salah (Foto Antara/Joko Sulistyo)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan panitia pemungutan suara di setiap kecamatan kabupaten penyelenggara pemilu mencoret data pemilih tetap bermasalah.

"Tidak perlu khawatir, nanti data-data pemilih yang masih dianggap bermasalahh akan kami verifikasi hingga pencoretan," kata ketua divisi teknis penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Nur Huri Mustofa di Yogyakarta , Selasa.

Menurut dia, mulai dari tahap sinkronisasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) hingga pemutakhiran data pemilih sementara (DPS) yang selnjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bantul, Gunung Kidul dan Sleman telah melaksanakan tugasnya secara optimal.

"Meski memungkinkan masih ada korekasi, teman-teman di kabupaten telah bekerja secara optimal," ucapnya.

Ia mengatakan, tahap perbaikan DPT Pilkada akan dilakukan oleh masing-masing KPU di tiga kabupaten setelah daftar pemilih tambahan 1 (DPTB 1) ditetapkan pada 28 Oktober 2015.

DPT Pilkada di tiga kabupaten sebelumnya telah ditetapkan KPU masing-masing kabupaten. DPT Kabupaten Gunung Kidul berjumlah 617.472 orang, Sleman 775.443 orang, dan Bantul 691.445 orang.

"Namun, meski nanti ada perbaikan atau pencoretan data, untuk data agregat jumlahnya tidak akan mengalami perubahan," ujar dia.

Sementara itu, untuk masyarakat yang belum masuk DPT dan belum masuk DPTB1, masih dapat kesempatan masuk DPTB 2 atau menggunakan hak suaranya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS saat pencoblosan.

"Jadi meski belum masuk DPT maupun DPTB1 masih bisa membawa KTP saja saat pencoblosan," imbuhnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menemukan pelanggaran administratif dalam penyusunan daftar pemilih tetap untuk pemilihan kepala daerah di tiga kabupaten setempat yang menimbulkan ribuan data masih bermasalah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Muhammad Najib di Yogyakarta mengatakan pelanggaran tercatat mencapai 15.446 laporan yang terbagi dalam delapan jenis pelanggaran.

Menurut dia, delapan jenis pelanggaran yang terpantau oleh Bawaslu DIY antara lain masih adanya pemilih memenuhi syarat namun belum terdaftar, pemilih yang pencatatannya salah, pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat, pemilih yang belum memenuhi syarat terdaftar, pemilih pindah domisili namun masih tercatat, anggota TNI/Polri masuk DPT dan pemilih fiktif.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024