Disperindagkop harap hasyarakat antisipasi penyimpangan elpiji bersubsidi

id elpiji

Disperindagkop harap hasyarakat antisipasi penyimpangan elpiji bersubsidi

Ilustrasi elpiji bersubsidi (Foto Antara/doc)

Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan masyarakat setempat ikut mengantisipasi praktik penyimpangan maupun pengoplosan elpiji bersubsidi.

"Kami hanya mengimbau masyarakat mengantisipasi, misalnya kalau ada orang yang setiap hari membeli elpiji tiga kilogram dalam jumlah tidak wajar, tolong laporkan ke Disperindagkop maupun ke aparat," kata Kepala Disperindagkop Bantul Sulistyanto di Bantul, Rabu.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus pengoplosan elpiji yaitu memindah isi elpiji dari empat tabung tiga kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram yang tempat pembuatannya di wilayah Desa Argomulyo, Sedayu, digerebek aparat kepolisian beberapa hari lalu.

Menurut dia, kasus pengoplosan elpiji tersebut murni tindakan penyimpangan elpiji yang melanggar Undang-Undang, sebab elpiji tiga kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan industri mikro dengan tidak mengubah menjadi barang nonsubsidi.

Menurut dia, keterlibatan masyarakat untuk melaporkan ketika ada konsumen yang setiap hari membeli elpiji tiga kilogram dalam jumlah banyak, namun bukan industri mikro sangat diperlukan karena pengawasan dinas tidak sampai menjangkau tingkat bawah.

Selain masyarakat aktif melaporkan, kata dia, pengecer juga selektif dalam melayani penjualan barang bersubsidi tersebut, misalnya tidak melayani pembelian dalam jumlah besar terhadap konsumen yang tidak jelas, apalagi bukan langganan.

"Terkait kasus kemarin itu murni diluar pengendalian dan pengawasan kami, karena informasinya dia (pekaku) membeli dari beberapa pengecer di warung-warung, meskipun dia rumah tangga kan logikanya tidak habis memakai elpiji sebanyak itu," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan kepolisian untuk menghentikan pelaku penyimpangan elpiji bersubsidi tersebut, sebab selain merugikan konsumen, tindakan tersebut dapat membahayakan pengguna elpiji.

"Itu sudah merupakan tindak pidana karena mengubah fungsi dari yang bersubsidi menjadi nonsubsidi, makanya saya bersyukur masyarakat yang melaporkan karena kalau tidak bisa bahaya bagi pemakainya," katanya.***1***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024