Bantul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan besaran tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai negeri sipil menyusul penerapan sistem `single payment` awal 2016 di pemerintahan ini sudah sesuai rumusan.
"Semua tunjangan kinerja sudah terukur dan sesuai rumusan serta berbagai pertimbangan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono di Bantul, Jumat.
Menurut dia, Pemkab Bantul mulai menerapkan single payment (SP) mulai tahun ini dengan konsekuensi berbagai tunjangan seperti tunjangan kesejahteraan serta tunjangan tambahan PNS digantikan dengan tunjangan kinerja yang terbagi dalam dua yaitu, statis dan dinamis.
Ia mengatakan, tunjangan kinerja statis mengacu sejumlah pertimbangan, mulai nilai jabatan, faktor penyeimbang kelas jabatan, indeks harga nilai jabatan, hingga daftar hadir, sehingga menurutnya wajar jika besaran tunjangan kinerja statis antarPNS berbeda.
"Seandainya pejabat yang terlambat mengisi daftar hadir melalui aplikasi `finger print` pun akan kena dampak pengurangan. Sekdane (Sekdanya) kalau telat ya dikurangi," kata Toni sapaan akrab Sekda Bantul ini.
Sementara itu, menurut dia, tunjangan kinerja dinamis mengacu nilai jabatan, faktor penyeimbang kelas jabatan, indeks harga setiap jam pekerjaan, hingga jumlah poin pekerjaan. Rumusan berikut nilainya itu disusun pihak ketiga, kemudian dituangkan dalam peraturan bupati.
"Hasil rumusan disinkronkan dengan kemampuan keuangan daerah. Jadi nggak mungkin kalau ada pegawai yang baru masuk (tunjangan kinerja) sama dengan kasi (kepala seksi)," katanya.
Meski demikian, kata dia, besaran tunjangan kinerja bisa berubah, karena penerapan Single Payment pada awal 2016 terkesan dipaksakan, sehingga masih diperlukan beberapa pembenahan, apalagi baru Kabupaten Bantul yang baru menerapkan SP di Indonesia.
"Kalau pemkab sebetulnya menginginkan penerapan single payment pada 2017, namun diterapkan lebih awal karena ada dorongan dari legislatif. Namun yang evaluasi pasti, kalau bisa sempurna pada 2017," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Pemkab Bantul, Sigit Widodo mengatakan evaluasi penerapan `single payment` sangat memungkinkan, namun rumusan baku seperti nilai jabatan tidak bisa diubah-ubah, meski besaran tunjangan kinerja bisa berubah.
"Bisa saja berubah (besaran tunjangan kinerja), semua tergantung nilai anggarannya berapa nanti, bisa turun bisa naik," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib