Bantul (Antara) - Empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan keberatan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1437 Hijriah dengan alasan kesulitan keuangan.
"Perusahaan yang keberatan membayarkan THR karena secara keuangan perusahaan tidak mampu, tapi akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak, THR dibayar setelah Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Susanto di Bantul, Kamis.
Tenggat pembayaran THR untuk Lebaran 2016 adalah pada Rabu (29/6) namun keempat perusahaan tersebut hingga Kamis (30/6) belum membayarkan kewajibannya itu.
Menurut Susanti, jumlah perusahaan yang keberataan membayarkan THR kepada pekerjanya itu bertambah dari sepekan lalu yang masih satu perusahaan, meski dalam perkembangannya mengaku sanggup membayar THR setelah Lebaran dengan besaran THR yang diberikan sesuai ketentuan.
Perusahaan yang keberatan membayar THR tersebut bergerak di bidang kesehatan, perdagangan dan kerajinan.
Tiga perusahaan di antaranya merupakan perusahaan kategori sedang dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang.
"Karena sudah ada kesepakatan THR dibayarkan dan kedua pihak yaitu perusahaan dan karyawan sama-sama tahu, jadi tidak ada sanksi," katanya.
Menurut dia, selain perusahaan yang keberatan tersebut, sampai saat ini tidak ada keluhan terkait THR yang masuk ke posko Disnakertrans Bantul yang dibuka sejak awal Ramadhan.
Meski demikian, posko aduan tersebut masih akan dibuka sampai H+7 Lebaran.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Disnaketrans Bantul Annursina Karti mengatakan perusahaan yang keberatan membayarkan THR itu didorong agar tetap membayarkan ke para pekerja, salah satunya melalui upaya kesepakatan dengan para pekerja.
"Tetap kami minta bayarkan, tidak boleh sampai tidak dibayarkan, perusahaan kan bisa mencarikan dananya, misalnya berhutang dulu," kata Anna.
Menurut dia, ketentuan pembayaran THR diatur dalam Undang Undang tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Dalam aturan itu disebutkan pembayaran THR jadi kewajiban perusahaan, besaran THR bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun adalah satu bulan upah.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Kemenkeu menyalurkan THR Rp40,77 triliun
Selasa, 9 April 2024 16:03 Wib
Pengaduan di Posko THR tembus 1.187 kasus
Minggu, 7 April 2024 12:28 Wib
Hemat dan bermanfaat, catat kiat kelola uang THR
Sabtu, 6 April 2024 12:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Disnaker Gunungkidul: Satu perusahaan belum bayar THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Masyarakat Indonesia mayoritas alokasikan THR 2024 untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:30 Wib
Wapres: Pengusaha segera bayar THR pekerja
Rabu, 27 Maret 2024 17:16 Wib