Dana tebusan amnesti pajak Yogyakarta Rp154,74 miliar

id Dana tebusan amnesti pajak Yogyakarta Rp154,74 miliar

Dana tebusan amnesti pajak Yogyakarta Rp154,74 miliar

Amnesti Pajak (ANTARA)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat hingga Senin (26/9) nilai tebusan amnesti pajak di daerah setempat mencapai Rp154,74 miliar dengan 1.492 surat pernyataan harta wajib pajak.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono di Yogyakarta, Senin, mengatakan capaian itu cukup menggembirakan karena dibanding Agustus 2016 jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pernyataan harta (SPH) meningkat 15 kali lipat, yakni dari 105 WP, kini menjadi 1.492 WP.

"Secara umum kegiatan sosialisasi amnetsi pajak kami berhasil," kata Yuli.

Menurut dia, hingga Senin (26/9) total harta WP yang masuk basis data DJP DIY mencapai Rp7,7 triliun. Terdiri atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp6,9 triliun, repatriasi Rp39,34 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri Rp663,23 miliar.

Meski penerimaan amnesti pajak di DIY cukup tinggi dengan persentase mencapai 48,64 persen, namun capaian penerimaan itu masih dibawah rata-rata nansional yang mencapai 53,70 persen.

Ia mengatakan hingga saat ini masih memprioritaskan mengejar target WP orang pribadi, khususnya orang pribadi tertentu yang memiliki potensi pajak besar (prominent), daripada WP sektor UKM.

Pelaku UKM menjadi prioritas kedua karena mereka memiliki tarif tebusan amnesti pajak tetap hingga akhir program amnesti pajak yakni 0,5 persen dan 2 persen sesuai nilai aset yang dimiliki. "Sehingga untuk UMKM Oktober baru kami jalan," kata dia.

Menurut Yuli, katagori WP yang paling dominan melakukan pelaporan dan membayarkan tebusan dalam program amnesti pajak ini adalam WP orang pribadi. Nilai tebusan yang dibayarkan masing-masing WP di DIY paling tinggi di kisaran Rp5-Rp20 miliar.

Sejak sosialisasi amnesti pajak dilakukan mulai Juli 2016, menurut dia, hingga saat ini cukup banyak wajib pajak yang datang berkonsultasi ke DJP DIY maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lima kabupaten/kota mencapai 7.000 orang.

"Yang tidak pernah sepi di KPP Kota Yogyakarta, Sleman, Wates. Sedangkan di Wonosari, Gunung Kidul tidak terlalu banyak antrean karena wajib pajak tidak banyak," kata dia.

(T.L007)