Hipmi: 10 persen amnesti pajak mendukung UMKM

id hipmi

Hipmi: 10 persen amnesti pajak mendukung UMKM

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (antaranews)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah mengalokasikan 10 persen dana yang terkumpul dari program pengampunan pajak untuk mendukung pengembangan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Kami mengharapkan 10 persen dana `tax amnesty` bisa dialokasikan untuk mendukung pengembangan pembiayaan UMKM dalam rangka menyerap tenaga kerja melalui pembukaan lapangan kerja baru," kata Ketua Hipmi DIY Teddy Karim di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan saat ini pemerintah berkomitmen untuk membiayai sektor infrastruktur secara masif dari dana pengampunan pajak yang terkumpul.

"Tujuannya, agar tercipta keterhubungan di seluruh Indonesia dengan infrastruktur yang memadai. Sekaligus juga untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Itu hal yang positif," katanya.

Pihaknya juga berharap pemerintah mendukung sektor UMKM sebagai bagian dari upaya menurunkan angka pengangguran dan berkontribusi dalam perekonomian nasional.

"Hasil `tax amnesty` kami harapkan tidak hanya dipakai untuk infrastruktur atau bidang properti seperti dikatakan pemerintah. Tetapi pemerintah juga jangan melupakan dukungan untuk UMKM atau sektor riil, yang jauh dari prioritas pembangunan pemerintah saat ini," kata Teddy.

Data APBN 2016, pemerintah menganggarkan Rp313,5 triliun untuk belanja infrastruktur pemerintah.

Angaka itu tersebar di antaranya di Kementerian PUPera Rp101,2 triliun, Kementerian Perhubungan Rp47,2 triliun, dana alokasi khusus Rp57,2 triliun, dana desa untuk infrastruktur Rp18,8 triliun, PMN Rp40,2 triliun, dan belanja non K/L Rp1,1 triliun.

Pada Juli lalu melalui UU Nomor 11/2016, pemerintah memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.

Dalam APBN-P 2016, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan Rp1.539,17 triliun dengan sekitar Rp165 triliun di antaranya berasal dari kebijakan pengampunan pajak.

(KR-RHN)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024