Jakarta (Antara) - Anggota Polda Metro Jaya mengumpulkan informasi sebelum menangkap 10 aktivis termasuk Ahmad Dhani yang diduga terlibat permufakatan jahat atau makar.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi keterangan berbagai sumber dan lainnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.
Petugas menangkap sejumlah aktivis itu yakni berinisial AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS dan SB yang dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP, sedangkan JA dan RK dijerat Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu penyelidikan sekitar setengah bulan untuk mengumpulkan petunjuk dan keterangan lainnya terkait penangkapan 10 orang itu.
Diungkapkan Rikwanto, para aktivis itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Rencananya, pihak Polri akan menyampaikan keterangan secara rinci terkait kronologis dan dugaan pidana dikenakan terhadap 10 aktivis itu pada Sabtu (3/12).
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap 10 orang pada sejumlah lokasi di wilayah Jakarta pada Jumat (2/12) pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Polisi menduga para aktivis itu merencanakan permufakatan jahat atau makar.
(T.T014)
Berita Lainnya
Anggota polisi Manado, Sulut, bunuh diri gunakan senpi, motifnya tengah diusut
Jumat, 26 April 2024 19:30 Wib
Polisi lakukan pendalaman kasus Pendeta Gilbert Lumoindong
Jumat, 26 April 2024 17:26 Wib
Ditemukan mayat dalam mayat dalam koper, polisi mengusut
Kamis, 25 April 2024 19:53 Wib
Polisi keluarkan "red notice" dua pelaku perdagangan orang berkedok mahasiswa magang kerja di Jerman
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
Kapolda DIY berikan penghargaan kepada 10 personel dan ASN berprestasi
Rabu, 24 April 2024 18:08 Wib
Pemasok rokok elektrik ganja selebgram diburu polisi
Rabu, 24 April 2024 9:22 Wib
Konten kreator nistakan agama ditangkap polisi, ini kronologinya
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Kompolnas: Polwan harus intensif terlibat dalam agen perdamaian
Senin, 22 April 2024 6:44 Wib