GMB laporkan Dwi Estiningsih terkait penghinaan pahlawan

id polda diy

GMB laporkan Dwi Estiningsih terkait penghinaan pahlawan

Polda D.I.Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bhinneka melaporkan seorang guru Dwi Estiningsih ke Polda DIY, Kamis, terkait postingannya di media sosial yang dianggap menghina pahlawan nasional.

Postingan Dwi Estiningsih yang diunggah pada 20 Desember 2016 melalui akun Twitter @Estiningsihdwi yang dinilai menghina pahlawan nasional oleh Gerakan Masyarakat Bhinneka (GMB) berbunyi: "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan, terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan Kafir#lelah".

"Ujaran itu menimbulkan rasa tidak nyaman. Sekali lagi kita harus menghargai pahlawan yang telah berjuang untuk kepentingan bangsa dan negeri ini," kata Koordinator Gerakan Masyarakat Bhinneka Lestanto Budiman di Markas Polda DIY.

Menurut Lestanto, sebutan "Pahlawan Kafir" yang dituliskan akun twitter tersebut melukai bukan hanya anak dan cucu langsung para pahlawan, melainkan juga melukai perasaan rakyat Indonesia yang merasa menikmati kemerdekaan atas jasa para pahlawan.

"Tidak sesuai dengan etika sopan santun masyarakat dan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila," kata dia.

Ia mengatakan syarat umum seseorang memperoleh gelar pahlawan telah diatur berdasarkan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Dia harus menjelaskan dulu apa yang dia maksud (pahlawan kafir), meminta maaf kepada masyarakat, dan menghentikan ocehan yang tidak bertanggung jawab seperti itu," kata dia.

Lestanto mengatakan pernyataan Dwi Estiningsih yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 A ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE sudah diberlakukan mari kita taati dan ini adalah penegakan UU ITE. Jangan setiap orang semena-mena memanfaatkan kebebasan dengan mengungkapkan hal-hal yang kurang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

Sementara itu, terpisah, kuasa hukum Dwi Estiningsih dari Tim Advokat Cinta Pahlawan Wawan Andryanto menjelaskan komentar Esti dalam akunnya secara terang mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait gambar yang ada pada uang kertas baru tahun emisi 2016.

Wawan melanjutkan, menurut Dwi dalam postingannya itu komposisi jumlah tokoh yang diputuskan oleh pemerintah dianggap tidak sesuai dengan komposisi jumlah penduduk dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

"Esti mempertanyakan prinsip keadilannya, bukan mempermasalahkan adanya pahlawan non-muslim di dalam uang tersebut," kata dia.

Laporan GMB ke Polda DIY menjadi laporan kedua terkait postingan Dwi Estiningsih. Sebelumnya Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri) juga melaporkannya ke Polda Metro Jaya Jakarta pada 21 Desember lalu terkait kasus yang sama.***2***

(L007)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024