Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian sudah menertibkan 122 alat peraga kampanye dari dua pasangan calon kepala daerah yang dipasang tidak sesuai aturan.
"Sejak November hingga sekarang, kami sudah melakukan empat kali penertiban. Hasilnya, ada 122 alat peraga kampanye yang harus diturunkan karena tidak sesuai aturan," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, dasar hukum yang digunakan untuk penertiban alat peraga kampanye mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
"Alat peraga kampanye yang melanggar aturan berasal dari dua pasangan calon kepala daerah. Bentuknya sebagian besar adalah spanduk dan rontek," katanya.
Pada penertiban tahap keempat yang digelar Senin (16/1), tim menertibkan 27 alat peraga kampanye.
"Masih ada puluhan alat peraga kampanye baliho dan poster yang dipasang tidak sesuai aturan. Kami akan data lokasinya dan menyampaikan surat rekomendasi ke KPU terkait penertiban," katanya.
KPU Kota Yogyakarta kemudian akan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dengan menyampaikan ke tiap pasangan calon agar menertibkannya dalam waktu 1x24 jam. "Jika tidak ada tindak lanjut apapun, maka kami akan menertibkannya," katanya.
Sementara itu, berdasarkan temuan Bawaslu DIY periode 2-23 November 2016, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ditemukan di tujuh dari total 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yaitu Gedongtengen, Kotagede, Mergangsan, Umbulharjo, Pakualaman, Gondomanan, dan Mantrijeron.
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tercatat semakin meluas pada periode 24 November hingga 1 Desember 2016 karena terjadi di hampir seluruh kecamatan kecuali Gondokusuman.
Masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta masih akan berlangsung selama sekitar satu bulan hingga 11 Februari, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari.
(E013)
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu DIY sesalkan banyak peserta pemilu enggan membersihkan APK
Senin, 12 Februari 2024 11:29 Wib
2.423 APK peserta pemilu di Gunungkidul langgar zonasi
Jumat, 22 Desember 2023 16:29 Wib
Bawaslu Bantul tertibkan ratusan APK pemilu langgar aturan
Jumat, 15 Desember 2023 18:53 Wib
KPU fasilitasi pemasangan APK peserta Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 5:58 Wib
Yogyakarta menetapkan sembilan ruas jalan steril alat peraga kampanye
Selasa, 14 November 2023 17:39 Wib
KPU Kulon Progo gunakan Perbup APK 2019 untuk Pemilu 2024
Minggu, 5 November 2023 13:12 Wib
Pemkab Bantul susun draf peraturan bupati tentang pemasangan APK pemilu
Sabtu, 28 Oktober 2023 22:44 Wib