122 peraga kampanye Pilkada Yogyakarta ditertibkan

id alat peraga kampanye

Yogyakarta (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian sudah menertibkan 122 alat peraga kampanye dari dua pasangan calon kepala daerah yang dipasang tidak sesuai aturan.

"Sejak November hingga sekarang, kami sudah melakukan empat kali penertiban. Hasilnya, ada 122 alat peraga kampanye yang harus diturunkan karena tidak sesuai aturan," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, dasar hukum yang digunakan untuk penertiban alat peraga kampanye mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

"Alat peraga kampanye yang melanggar aturan berasal dari dua pasangan calon kepala daerah. Bentuknya sebagian besar adalah spanduk dan rontek," katanya.

Pada penertiban tahap keempat yang digelar Senin (16/1), tim menertibkan 27 alat peraga kampanye.

"Masih ada puluhan alat peraga kampanye baliho dan poster yang dipasang tidak sesuai aturan. Kami akan data lokasinya dan menyampaikan surat rekomendasi ke KPU terkait penertiban," katanya.

KPU Kota Yogyakarta kemudian akan menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut dengan menyampaikan ke tiap pasangan calon agar menertibkannya dalam waktu 1x24 jam. "Jika tidak ada tindak lanjut apapun, maka kami akan menertibkannya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan temuan Bawaslu DIY periode 2-23 November 2016, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye ditemukan di tujuh dari total 14 kecamatan di Kota Yogyakarta yaitu Gedongtengen, Kotagede, Mergangsan, Umbulharjo, Pakualaman, Gondomanan, dan Mantrijeron.

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tercatat semakin meluas pada periode 24 November hingga 1 Desember 2016 karena terjadi di hampir seluruh kecamatan kecuali Gondokusuman.

Masa kampanye Pilkada Kota Yogyakarta masih akan berlangsung selama sekitar satu bulan hingga 11 Februari, dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 15 Februari.

(E013)