Yogyakarta (Antara Jogja) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY mengimbau seluruh hotel patuh membayar pajak karena pajak tidak bisa dihindari dan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
"Hotel memungut uang untuk sewa, tentunya ada pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah. Tidak usah menghindari pajak atau berbohong saat membayar pajak," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, sistem pembayaran pajak hotel dilakukan berdasarkan "self assessment" sehingga dimungkinkan ada pengelola hotel yang tidak jujur saat membayar pajak.
Akibat dari ketidakjujuran pengelola hotel saat membayar pajak, lanjut dia, muncul berbagai permasalahan di antaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pendapatan daerah Kota Yogyakarta karena sejumlah hotel yang diketahui menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Pajak hotel masuk sebagai satu dari 10 jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta dan menjadi pendapatan daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/LHP/XVIII.YOG/01/2017 terkait hasil pemeriksaan atas pendapatan daerah Kota Yogyakarta 2016 disebutkan ada ketidakjelasan pajak tiga hotel pada 2011-2014 dengan nilai kekurangan bayar Rp599,3 juta dan satu hotel memiliki piutang pajak untuk 2011-2012 sebesar Rp493,8 juta.
"Kami sudah mengantongi nama-nama hotelnya tetapi masih rahasia. Ada hotel bintang dan nonbintang," ucapnya.
Istidjab memperkirakan, ketidakjujuran hotel dalam menyampaikan pajaknya disebabkan sejumlah faktor di antaranya okupansi hotel kecil sehingga pemasukan tidak sebanding dengan operasional.
"Akibatnya, mereka tidak membayar pajak dalam jumlah yang sesuai. Mungkin saja mereka masih memiliki tanggungan utang di tempat lain sehingga pemasukan digunakan untuk memabayar hutang terlebih dulu," tuturnya.
Di Kota Yogyakarta terdapat ssekitar 90 hotel berbintang dan lebih dari 500 hotel nonbintang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, melakukan penagihan secara rutin kepada hotel dan hotel yang tidak membayar pajak dua bulan berturut-turut diaudit.
Sedangkan atas temuan BPK, Kadri mengatakan akan segera melakukan penagihan dan belum akan melangkah pada penyitaan aset.
E013
Berita Lainnya
Objek wisata kuliner Colomadu, Karanganyar, Jateng, tarik turis
Minggu, 21 April 2024 20:35 Wib
PHRI DIY menerapkan tarif batas atas hotel selama Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 2:24 Wib
Wisman di Bali diedukasi pantangan dan kondisi saat Nyepi
Kamis, 7 Maret 2024 3:45 Wib
RI incar wisatawan dari Portugal
Senin, 4 Maret 2024 7:18 Wib
Portugal minati tenaga hotel dan restoran RI
Kamis, 29 Februari 2024 18:23 Wib
Perusahaan Portugal-PHRI minat kerja sama berbagai bidang
Kamis, 29 Februari 2024 5:06 Wib
PHRI: Data pribadi tamu hotel harus dilindungi
Rabu, 7 Februari 2024 20:41 Wib
Pengusaha hotel di DIY meminta pajak hiburan maksimal 20 persen
Rabu, 17 Januari 2024 20:34 Wib