Penggalian kabel "fiber optic" dihentikan sementara

id pengggalian fiber optic

Penggalian kabel "fiber optic" dihentikan sementara

Ilustrasi (Foto indonetwork.co.id)

 Jogja (ANTARA Jogja) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta menghentikan sementara penggalian kabel "fiber optic" yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi karena melanggar perjanjian.

 "Mulai Selasa, pekerjaan penggalian kabel 'fiber optic' kami hentikan dulu, sampai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan penggalian tersebut memenuhi perjanjian yang telah disepakati bersama," kata Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyaakarta Toto Suroto di Yogyakarta.

Menurut dia, salah satu aturan dalam perjanjian yang dilanggar adalah pelaksana pekerjaan tidak menambahkan rambu-rambu pengaman di sekitar lokasi yang digali, serta tidak ada nama dari pelaksana atau penanggung jawab proyek yang melakukan pekerjaan tersebut.

Pekerjaan pemasangan kabel "fiber optic" tersebut dilakukan dengan cara menggali jalan atau trotoar yang ada, sehingga perlu ditambahkan rambu-rambu pengaman agar masyarakat mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung penggalian.

"Dari pantauan di lapangan, masih banyak galian yang tidak disertai rambu pengaman sehingga bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan," katanya.

Penghentian pekerjaan penggalian tersebut akan dilakukan sampai pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan menambahkan rambu pengamanan serta identitas pelaksana proyek.

"Jika pelaksana pekerjaan tidak menaati aturan yang ada tersebut, maka kami bisa saja mencabut izin penggaliannya," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Suwarto mengatakan mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kenyamanannya terganggu akibat adanya proyek penggalian kabel "fiber optic" di sejumlah ruas jalan.

Sejumlah keluhan tersebut di antaranya adalah pengguna jalan yang terperosok ke dalam lubang yang sedang digali, atau pengembalian kondisi jalan yang kurang rapi.

"Pekerjaan penggalian kabel seperti ini harus sesuai dengan aturan dan perjanjian yang disepakati bersama. Jika memang ada yang melanggar, perlu ditindak tegas," katanya. (E013)