Penyelesaian masalah PKL Vredeburg tertunda

id pkl beteng vrederburg

Penyelesaian masalah PKL Vredeburg tertunda

PKL di Yogyakarta (antaranews.com)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menunda penyelesaian masalah pedagang kaki lima di sekitar pintu masuk Benteng Vredeburg karena masih membutuhkan waktu untuk menyusun solusi terbaik.

"Kami masih membutuhkan waktu untuk merumuskan pertimbangan terhadap segala sesuatunya. Sehingga, rumusan solusi ini bisa dipahami semua pihak," kata Asisten Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, hasil rumusan solusi terhadap masalah pedagang kaki lima di sekitar pintu masuk Benteng Vredeburg tersebut, akan disampaikan secara resmi pada Kamis (21/6).

Aman menambahkan, telah menyampaikan pengunduran waktu penyampaian solusi terhadap masalah pedagang kaki lima tersebut ke sejumlah pihak. "Mereka memahami masalah ini, termasuk mengomunikasikan hal ini ke pedagang," ucapnya.

Pada 8 Juni, Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima di sekitar pintu masuk Benteng Vredeburg.

Puluhan pedagang tersebut kemudian mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Yogyakarta dan meminta agar tetap diperbolehkan berjualan di lokasi tersebut, apalagi sudah akan memasuki libur panjang sekolah.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki peraturan yang menyatakan bahwa kawasan di sekitar Titik Nol Kilometer, termasuk di depan pintu masuk Benteng Vredeburg adalah lokasi yang harus bebas dari pedagang kaki lima.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Yogyakarta Rudiarto tetap menekankan bahwa pedagang kaki lima harus bisa menghormati aturan yang ada.

"Pemerintah sudah membuat aturan, sehingga seharusnya pedagang bisa berbesar hati dan menghormati peraturan itu," ujarnya.

Ia pun berharap, ada semacam pendataan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar Benteng Vredeburg untuk mengetahui kondisi dari pedagang yang sebenarnya.

"Apakah mereka benar-benar pedagang yang belum memiliki tempat atau sekadar ingin membuka cabang di lokasi yang sudah jelas dilarang itu," tuturnya.

APKLI berharap, apabila ada pedagang yang benar-benar belum memiliki tempat dapat difasilitasi berjualan di Pasar Senthir atau Pasar Klithikan. (T.E013)