Masyarakat dilarang menaiki Tugu Pal Putih

id tugu

Masyarakat dilarang menaiki Tugu Pal Putih

Tugu di Kota Yogyakarta (Foto Istimewa)

Jogja (ANTARA Jogja) - Masyarakat atau wisatawan yang datang ke Yogyakarta tidak diperbolehkan lagi menaiki Tugu Pal Putih karena sudah disediakan pedestrian khusus untuk berfoto di lokasi tersebut.

"Setelah proses revitalisasi Tugu Pal Putih ini diselesaikan, masyarakat tidak diperbolehkan menaiki Tugu. Ada tempat khusus untuk berfoto. Ini dilakukan untuk menjaga Tugu," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudaningrat di Yogyakarta, Selasa.

Pekerjaan revitalisasi Tugu Pal Putih meliputi pembangunan pengaman bangunan Tugu berupa taman dan pedestrian selebar 0,5 meter, penggantian kemuncak Tugu, pem`asangan prada emas di kemuncak Tugu.

Selain itu juga dilakukan pembuatan prasasti di empat sisi dan ornamen di tubuh Tugu, melanjutkan pemasangan batu andesit di empat simpang jalan di sekitar Tugu serta pemasangan lampu "spot" di empat sisi pedestrian.

"Pada tahun depan, proses revitalisasi Tugu Pal Putih akan dilanjutkan dengan pembuatan diorama luar ruang di lahan sisi tenggara. Saat ini, masih dalam proses pembebasan lahan," katanya.

Revitalisasi Tugu Pal Putih tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembinaan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya.

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Revitalisasi Tugu Pal Putih Riharyani mengatakan, total waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian revitalisasi tersebut sekitar 3,5 bulan dengan dana Rp688,8 juta.

"Revitalisasi diawali dengan kajian teknis pada 2010 dan kemudian ekskavasi baru kemudian dilakukan pelaksanaan pembangunan fisik pada 2012," katanya.

Dengan revitalisasi yang telah dilakukan, Tugu Pal Putih tersebut akan bisa bertahan selama 15-20 tahun baru kemudian dilakukan proses revitalisasi kembali.

"Fondasi Tugu juga dalam kondisi yang cukup kuat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Nur Satwika mengatakan, baru berupaya untuk melakukan pembelian lahan di tenggara Tugu untuk pembangunan diorama "outdoor".

"Lahan itu luasnya 293 meter persegi atas nama Sutadji. Di lahan itu ada bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha," katanya.

Berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), lahan di lokasi tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp5 juta per meter persegi, namun pihak keluarga meminta dengan besaran hingga Rp20 juta per meter persegi.

"Kami masih menunggu hasil komunikasi internal keluarga yang kini tinggal di lahan itu. Diharapkan, 20 Desember nanti sudah ada hasilnya," katanya.

(E013)