Bantul (Antara Jogja) - Puluhan awak mobil tangki terminal bahan bakar minyak Rewulu dan Boyolali PT Pertamina Region Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah, Rabu, mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
Penasihat hukum awak mobil tangkii terminal BBM Rewulu dan Boyolali Pertamina DIY-Jateng, Jaka Sarwanta saat mendampingi mengatakan, kedatangan mereka bermaksud meminta kejelasan terkait upah lembur oleh PT Pertamina Training Consultans selaku perusahaan "outsourching".
"Kami menuntut hak mereka seperti upah lembur, karena selama ini klien kami kerja dari pukul 05.00 WIB pagi hingga pukul 21.00 WIB-22.00 WIB tanpa hitungan uang lembur yang jelas," katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Bantul.
Ia yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Awak Mobil Tangki se-Jawa ini mengatakan, pertemuan dengan Disnakertrans Bantul agar ada audiensi dari pemerintah daerah sesuai dengan lokasi Terminal berada di Jalan Wates, Sedayu Bantul.
"Upaya ini sudah merupakan yang kesekian kali, karena dalam setiap pertemuan sebelumnya termasuk para klien kami sudah menanyakan ke Perusahaan Pertamina Trainig Consultans perihal hak-hak mereka tidak ada kejelasan," katanya.
Menurut dia, upah lembur mestinya diberikan kepada awak mobil tanki karena telah bekerja selama lebih dari 40 jam dalam seminggu sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara PT Pertamina Training and Consulting yang telah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 158 orang sebagai awak mobil tanki dengan jam kerja tiap hari mulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB tidak ada upah lembur.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan ada penyimpangan, sehingga selaku penasehat hukum mengadukan nasib para awak mobil tanki agar diperjuangkan hak-hak dan hukumnya yang selama ini tidak diperhatikan," katanya.
Ia mengatakan, selain upah lembur yang belum dibayarkan antara dua sampai tiga tahun, pihaknya meminta kejelasan status mereka karena selama ini meski telah bekerja selama beberapa tahun masih status mereka masih buruh lepas.
"Kami menilai permasalahan ini kurang adil bagi pihak tenaga kerja karena para buruh hanya dijadikan barang komoditas tenaga kerja, padahal dari satu sisi perusahaan dapat keuntungan," katanya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Awak Mobil Tangki Terminal BBM Rewulu, Dahono mengatakan, beberapa kali melakukan audiensi telah dilakukan dengan pihak outsourching, namun selama ini belum juga ada kepastian.
"Lobi-lobi sudah selama dua tahun, katanya sistem performa, kadang gaji kernet malah lebih tinggi dari supir. Untuk masalah jam kerja juga kurang normatif, kalau pas kerjaan banyak dari jam 5 pagi pulang sampai jam 9-10 malam," katanya.
Dalam kesempatan itu pihak outsourching yang disebut-sebut bertanggungjawab dalam kasus ini belum bisa dimintai keterangan, karena tidak hadir serta dalam audiensi di Kantor Disnakertrans Bantul.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
BNPB merencanakan simulasi penanggulangan bencana ASEAN di Bantul
Rabu, 8 Maret 2023 14:22 Wib
DIY siap gelar ASEAN Tourism Forum 2023 untuk dongkrak pariwisata
Jumat, 30 Desember 2022 15:16 Wib
GKR Hemas: Pengelolaan sampah wilayah harus direncanakan secara terukur
Senin, 17 Oktober 2022 17:09 Wib
KPU Bantul meminta dukungan pemkab jalankan tahapan Pemilu 2024
Selasa, 11 Oktober 2022 19:27 Wib
Kesulitan perpanjang sertifikat HGB, warga mengadu ke DPRD Yogyakarta
Senin, 5 September 2022 16:53 Wib
DPRD Kulon Progo terima audiensi B2P3KS bahas penyiapan masyarakat hadapi Era Aerotropolis
Sabtu, 26 Juni 2021 10:54 Wib
Bawaslu ingatkan netralitas ASN dalam Pilkada Bantul 2020
Senin, 2 Desember 2019 21:59 Wib
KPU Bantul audiensi dengan Kapolres terkait Pilkada 2020
Selasa, 8 Oktober 2019 17:21 Wib