Kulon Progo bangun gedung senilai Rp5,18 miliar

id DPU

Kulon Progo bangun gedung senilai Rp5,18 miliar

Kabid Bina Cipta Karya Kabupaten Kulon Progo, DIY, Zahram Asurawan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan anggaran sebesar Rp5,18 miliar untuk rencana pembangunan gedung baru dua lantai yang akan menggunakan area bangunan bersejarah Bale Agung.

"Anggaran pembangunan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat sekitar Rp4 miliar dan dana pendampingan kabupaten 25 persen atau sekitar Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulon Progo Zahram Asurawan di Kulon Progo, Senin.

Dengan adanya polemik status Bale Agung, Zahram mengharapkan Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB) DIY melakukan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi dalam waktu dekat.

Jika hasil penilian dan evaluasi terlalu lama, kata Zahram akan menghambat pembangunan gedung baru yang telah dianggarkan yang telah ditetapkan.

"Kami berharap hasil dari DP2WB segara kami terima dalam waktu dekat. Jika tidak, rencana pembangunan gedung baru menjadi agak sedikit terhambat dari rencana semula, karena berhubungan juga dengan perencanaan bangunan dan pembangunan fisiknya,"katanya.

Rencana awal, kata Zahram, pemkab akan membangun gedung baru yang akan serupa dengan Gedung Kaca menjadi gedung kembar itu baru tahap perencanaan.

Hingga saat ini, kata dia, pemkab dalam hal ini DPU belum mendapatkan adanya keberatan dari masyarakat terhadap rencana pembangunan gedung yang lokasinya berada di area Bale Agung. Meski demikian, pelaksanaan pembangunan, menunggu rekomendasi hasil penilaian dari DP2WB.

"Sesuai jadwal tahapan, untuk perencanaan batas waktunya akhir Mei sampai pertengahan Juni. Kami masih menunggu kepastian. Kami komunikasi terus dengan pihak terkait termasuk Disbudparpora Kulon Progo, harapannya secepatnya," katanya.

Berdasarkan catatan di DPU Kulon Progo, kata Zahram, pada 1999 Bale Agung sudah dirombak total. Saat itu pembangunan dikembalikan seperti bentuk semula tapi sudah tidak menggunakan material aslinya. Kalau dua prasasti yang ada di tembok bagian depan Bale Agung itu asli.

Kabid Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY Nur Satwika mengatakan rekomendasi dari DP2WB DIY baru bisa dikeluarkan setelah tim melakukan penilaian ke lokasi. Rencananya, tim DP2WB akan melakukan penilaian Bale Agung pada Selasa 7 Mei.

Ia mengatakan, sesuai undang-undang dan Pergub DIY tentang cagar budaya. "Sekarang kami belum bicara lebih lanjut. Nanti yang akan menilai tim ahli cagar budaya dari DP2WB yang terdiri dari arsitek, budayawan, arkeolog, dan pakar hukum.

(KR-STR)