Polres Kulon Progo amankan tersangka pelaku judi

id judi togel

Polres Kulon Progo amankan  tersangka pelaku judi

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP M Kasim Akbar menunjukkan barang bukti judi togel dan tersangka. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil menangkap 12 orang tersangka pelaku judi dalam kurun waktu dua pekan.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP M Kasim Akbar Bantilan di Kulon Progo, Selasa, mengatakan ke 12 tersangka pelaku judi tersebut ditangkap dalam tiga operasi berbeda yakni dua di wilayah Kecamatan Lendah dan satu di wilayah Kecamatan Nanggulan.

"Saat ini, kami sedang menggelar operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) 2013. Operasi pekat ini juga sebagai bentuk pelayanan prima Polri menjelang Ramadhan," kata Kasim.

Ia mengatakan, 12 tersangka melakukan judi dadu dan judi togel. Dari hasil penyelidikan, 12 tersangka tersebut memiliki latar belakang pekerjaan swasta, tani, buruh dan pengangguran.

Pada penangkapan pertama, kata Kasim, dilakukan pada Kamis (23/5) di kebun kosong Dusun Diran, Desa Sidorejo, Kecamatan Lendah.

"Kami berhasil mengamankan tujuh pelaku. Saat diamankan, mereka sedang melakukan judi jenis dadu," kata dia.

Sementara, kata Kasim, pada operasi kedua dilakukan Minggu (23/6) di Kenteng, Kecamatan Nanggulan, dengan dua pelaku judi togel hongkong. Adapun operasi ketiga pada Sabtu (15/6) di wilayah Kecamatan Lendah dengan tiga pelaku judi togel hongkong berhasil ditangkap.

"Proses penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, langsung kami tindak tegas dan kami amankan," kata dia.

Ia mengatakan, dari penangkapan 12 tersangkat tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa Rp 3,864 juta, dadu, kertas rekapan nomor togel, dan tiga buah ponsel.

"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Terkait adanya informasi pengakapan dua pelaku judi masih di bawah umur, dirinya membenarkan bahwa ada dua pelaku judi togel yang diamankan di Kenteng, Nanggulan, masih berusia di bawah umur.

Meski demikian, kata dia, keduanya tetap diproses secara hukum tapi penahanannya dipisahkan dan tidak dicampur dengan tahanan lain yang berusia dewasa.

Kedua pelaku di bawah umur yang masih menganggur itu yakni YT (18) warga Dusun Kenteng, Desa Kembang, Kecamatan Nanggulan, dan EN (18) warga Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Sementara, saat diperiksa penyidik, EN mengaku menjadi pengecer togel sejak sebulan lalu karena diajak temannya dari Solo. Hasilnya dalam sehari bisa mencapai Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu dengan pembeli dari wilayah Kenteng, Nanggulan.

"Uangnya untuk beli rokok dan makan sehari-hari. Saya sudah tidak sekolah dan belum bekerja," kata dia.

(KR-STR)