Polres Kulon Progo tangkap pengecer judi togel

id tangkap

Polres Kulon Progo tangkap pengecer judi togel

Ilustrasi, Polisi tangkap pelaku perjudian. (Foto ANTARA)

Kulon Progo (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap pengecer judi togel bernama Daryanto saat sedang merekap nomor-nomor dari pembeli.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo AKP Slamet didampingi Kanit Reskrim Polsek Samigaluh Ipda Wuryanto di Kulon Progo, Rabu, mengatakan penangkapan warga Desa Pagerharjo itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian.

"Petugas Polsek Samigaluh langsung menindaklanjuti laporan masyarakat, dan langsung meringkus tersangka," kata Slamet.

Ia mengatakan petugas juga menyita barang bukti uang Rp56 ribu dan satu telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.

Saat diperiksa penyidik, Daryanto mengaku menjadi pengecer togel sejak tiga bulan lalu. Setiap hari omzet sekitar Rp30 ribu hingga Rp70 ribu yang kemudian diambil oleh bandar, sedangkan dirinya mendapat bagian 10 persen.

"Sehari tiga sampai lima orang, belinya biasanya Rp5 ribu sampai Rp10 ribu," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas penyakit masyarakat berupa perjudian. Bahkan, kalau ada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas perjudian pun akan ditindak tegas.

"Kalau ada oknum polisi yang ikut bermain dengan perjudian, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang ada. Selain proses hukum pidana juga akan dilakukan sidang disiplin," katanya.

Kapolres mengatakan pihaknya juga telah mengantongi beberapa nama bandar judi togel.

"Penindakan terhadap kegiatan judi togel tidak sebatas di level bawah tapi juga akan menyasar pada bandarnya," kata Yuliyanto.

(KR-STR)