Polres Kulon Progo tangkap tersangka judi togel

id togel

Polres Kulon Progo tangkap tersangka judi togel

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP M Kasim Akbar menunjukkan barang bukti judi dan tersangka. (Foto Antara/Mamiek)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua tersangka judi totor gelap jenis Hongkong yakni WD alias Widok dan SST alias Peter warga Wates.

Kasat Reskim Polres Kulon Progo Muhammad Kasim Akbar di Kulon Progo, Minggu, mengatakan dua tersangka ini sebatas pemain tingkat bawah.

"Kami terus melakukan pengembangan judi togel Hongkong ini. Jika dibiarkan, judi togel menjadi candu masyarakat dan meresahkan," kata Akbar.

Modus dalam judi togel jenis Hongkong ini, lanjut Kasim Akbar, tersangka Widok menerima titipan pembelian nomor togel Hongkong. Sementara itu, Pete berperan sebagai pengepul.

Tersangka merupakan pelaku perjudian togel jenis Hongkong yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Wates dan sekitarnya. Saat pemeriksaan, salah satu tersangka Widok mengaku nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,215 juta, satu lembar kertas bertuliskan pesanan togel, satu lembar kertas catatan nomor togel Hongkong yang sudah keluar, satu buah buku berisi catatan pesanan nomor togel, dan tiga buah telepon genggam.

"Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukum minimal lima tahun penjara," kata Kasim Akbar.

Kasim Akbar berjanji akan terus memerangi berbagai macam jenis perjudian di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

"Kami harap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas perjudian ini. Penangkapan para pejudi ini pun berkat kerja sama antara aparat dengan masyarakat, yang memberikan informasi adanya praktik perjudian di sini," kata dia.


(KR-STR)