Angka perceraian di Kulon Progo meningkat

id cerai

Angka perceraian di Kulon Progo meningkat

Ilustrasi (Foto Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Angka perceraian di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, setiap tahun mengalami peningkatan signifikan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wates Nurlistiani di Kulon Progo, Kamis, mengatakan kenaikan angka perceraian setiap tahun mencapai 150 hingga 200 kasus.

"Pada 2011 perceraian mencapai 100 kasus, sedangkan pada 2012 naik menjadi 780 kasus, dan Januari hingga Agustus 2013 mencapai 650 kasus. Kasus perceraian pada 2013 diperkirakan akan mencapai 900 kasus," kata Nurlistiani.

Ia mengatakan kasus perceraian didominasi gugatan cerai dibandingkan talak cerai. Kondisi ini dilatarbelakangi persoalan ekonomi, hadirnya pihak ketiga, ketidakharmonisan dalam rumah tangga, kekerasan, dan ketidakpuasan di ranjang.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Wates, lanjut Nurlistiani, pada Januari hingga Agustus 2013 jumlah cerai gugat 247 kasus dan cerai talak 142 kasus.

Ia mengatakan, angka perceraian paling tinggi terjadi pada Januari 2013. Cerai gugat 36 kasus dan cerai talak 24 kasus.

"Kami telah melakukan mediasi kepada pasangan yang akan bercerai, tetapi selalu gagal. Dari kasus yang kami mediasi tingkat keberhasilannya tidak mencapai lima persen. Biasanya, kasus perceraian yang masuk ke pengadilan merupakan klimaks penyelesaian persoalan, sehingga sangat kecil untuk didamaikan lagi," kata dia.

Dia menambahkan, proses perceraian melalui Pengadilan Agama tergantung kehadiran pihak yang berperkara, tapi biasanya selesai dalam dua kali sidang. Hal ini disebabkan perkara tidak boleh lewat enam bulan setelah didaftarkan, kecuali ada alasan-alasan khusus.

"Kasus yang disidangkan sangat singkat, ketika kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai dan tidak menemukan jalan rujuk," kata dia.

Selain kasus perceraian, lanjut Nurlistiani, permintaan dispensasi kawin bagi pasangan yang belum cukup umur cukup tinggi. Periode Januari hingga Agustus 2013 tercatat 47 kasus. Permintaan paling tinggi terjadi pada Januari dan Februari 2013.

Menurut dia, banyaknya permohonan dispensasi dipengaruhi pergaulan bebas dikalangan anak muda. Selain itu, disebabkan penyalahgunaan teknologi informasi untuk hal-hal negatif. Akibatnya, banyak pasangan muda yang minta dispensasi kawin.

"Dispensasi ini disebabkan perempuan hamil duluan, padahal umurnya belum memenuhi syarat untuk melakukan perkawinan. Untuk itu, Pengadilan Agama memberikan dispensasi kawin," kata dia.

(KR-STR)