Kemenakertrans minta Lampung segera tetapkan UMP

id ump mekanertrans lampung

Kemenakertrans minta Lampung segera tetapkan UMP

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berharap Pemerintah Provinsi Lampung bisa segera menetapkan upah minimum provinsi karena upah baru akan segera diberlakukan mulai Januari 2014.

"Satu-satunya daerah yang belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) adalah Lampung, kami berharap, daerah tersebut bisa segera menetapkan UMP," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja Wahyu Widodo di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, proses penetapan UMP sudah diatur secara jelas yaitu dibahas melalui dewan pengupahan di masing-masing daerah yang terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja.

"Dari laporan yang kami terima, sering terjadi `deadlock` dalam pembahasannya sehingga besaran UMP belum bisa ditetapkan sampai saat ini," katanya.

Jika hingga akhir tahun belum ada UMP baru yang ditetapkan, lanjut dia, maka provinsi tersebut menggunakan ketetapan upah lama.

"Kementerian akan terus melakukan pemantauan pembayaran UMP dan evaluasi mengenai kepatuhan pengusaha dalam membayarkan upah minimum kepada pekerjannya," katanya.

Wahyu juga mengatakan, sesuai amanah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pemerintah perlu membuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan agar konflik penetapan UMP tidak selalu muncul.

"Perlu ada pengembangan struktur skala upah. UMP dan UMK hanya menyentuh pekerja lajang saja. Dengan adanya struktur skala upah, maka faktor lain seperti lama kerja, tanggungan keluarga dan pendidikan turut menjadi pertimbangan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Budi Antono mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima satupun permohonan penangguhan pembayaran UMK 2014 dari pengusaha.

"Diharapkan tidak ada perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMK 2014 karena penetapannya sudah disetujui oleh pengusaha, pekerja dan pemerintah," katanya.

Sementara batas akhir penyampaian permohonan penangguhan UMK adalah pada 20 Desember 2013.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah DIY mewacanakan adanya survei terpadu dengan pemerintah kota/kabupaten untuk penetapan kebutuhan hidup layak (KHL) karena kerap terjadi perbedaan yang mencolok mengenai hasil survei di lapangan. KHL menjadi salah satu indikator dalam penetapan UMK.

"Dalam waktu dekat ini, kami akan kumpulkan dinas kabupaten dan kota untuk membahasnya karena survei kebutuhan hidup layak sudah akan dimulai pada Januari 2014," katanya.
(E013)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024