GPP dorong MPR hidupkan kembali Komisi Konstitusi

id subiakto tjakrawedaya menkop

GPP dorong MPR hidupkan kembali Komisi Konstitusi

Bupati Hasto Wardoyo didampingi Mantan Menkop Subiakto Tjakrawerdaya saat meresmikan Koperasi Posdaya (kulonprogokab.go.id)

Jogja (Antara Jogja)-Tokoh Gerakan Pemantapan Pancasila, Subiakto Tjakrawerdaja mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menghidupkan kembali Komisi Konstitusi dalam penyempuraan UUD 1945.

"Kami harapkan Komisi Konstitusi yang dulu pernah ada dapat dihidupkan kembali untuk secara khusus merumuskan pengkajian kembali UUD 1945,"kata Subiakto yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM RI era Orde Baru itu di Yogyakarta, Rabu.

Dalam sarasehan kebangsaan "Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila" di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu, ia mengatakan UUD 1945 saat ini perlu disempurnakan kembali dengan mengacu naskah UUD 1945 versi asli.

"Penyempurnaan itu hanya berupa adendum (mengubah dengan tetap mempertahankan naskah asli) saja, bukan amandemen lagi,"katanya.

Menurut dia UUD 1945 yang telah diamandemen pada orde reformasi itu juga memiliki indikasi bersimpangan dengan Pancasila. Padahal mewujudkan UUD berdasarkan Pancasaila merupakan suatu keniscayaan yang harus selalu diupayakan.

"UUD hasil perubahan itu telah keluar dari roh, jiwa dan semangat Pembukaan. Amandemen seharusnya tidak boleh keluar dari koridor Pancasila sebagai dasar negara,"katanya.

Ia mencontohkan, terdapat pasal yang perlu dikaji ulang yakni pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi...". Menurut dia istilah "dibagi" dalam pasal tersebut justru mengarah pada substansi negara federal.

Menurut dia, MPR perlu mencari tokoh-tokoh yang berkompeten dan memiliki independensi untuk merumuskan petunjuk pengkajian ulang UUD 1945.

"Tokoh-tokoh yang ditunjuk harus bersih dari berbagai kepentingan baik kepentingan politik apalagi kepentingan asing. Tokoh itu memiliki keahlian masing-masing baik hukum, politik, budaya serta ekonomi,"katanya.

Komisi Konstitusi, menurut dia, pernah terbentuk pada 2002 namun pada akhirnya dibubarkan. Menurut dia, selama Komisi Konstitusi berdiri, keberadaanya tidak pernah diperhitungkan oleh MPR.

"Mereka (Komisi Konstitusi) sebenarnya dulu sudah bekerja dengan baik tapi tidak digubris oleh MPR, hingga akhirnya tidak jelas dan dibubarkan,"kata dia.
(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024