Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menertibkan ratusan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014 yang pemasangannya melanggar peraturan.
"Alat peraga kampanye (APK) yang berhasil kami tertibkan pada Kamis (20/3) lalu ada 235 buah, sementara pada hari ini jumlahnya kurang lebih sama," kata Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga KPU Bantul Syahruddin setelah penertiban itu di Bantul, Jumat.
Penertiban APK yang dilakukan aparat gabungan, yakni KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dijadwalkan pada 20-21 Maret 2014, karena dua hari tersebut tidak ada jadwal kampanye terbuka parpol.
Menurut dia, penertiban ratusan APK milik parpol maupun caleg itu, menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran pemasangan atribut yang disampaikan panwaslu, setelah sebelumnya parpol yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan KPU.
"Pelanggaran yang kami tertibkan didominasi banner dan baliho caleg, kemudian bendera parpol serta spanduk-spanduk parpol yang pemasangan tidak pada tempatnya atau melanggar kawasan yang dilarang APK yang telah disepakati bersama," katanya.
Menurut dia, semua APK yang ditertibkan tersebut, disita oleh KPU dan dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran.
Namun demikian, pihaknya tetap mempersilakan parpol pemilik atribut yang ditertibkan untuk mengambil atas persetujuan KPU.
"APK yang ditertibkan kami kumpulkan di KPU sebagai alat bukti, parpol boleh mengambil lagi asalkan tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang, sementara untuk baliho caleg tidak boleh karena itu merupakan pelanggaran," katanya.
Meskipun telah menertibkan ratusan APK tersebut, pihaknya mengakui masih terdapat ratusan atribut di seluruh wilayah Bantul yang pemasangannya melanggar aturan, sehingga menjadi sasaran penertiban berikutnya.
"Ini (penertiban, red.) memang belum seluruhnya, karena di daerah lain masih banyak pelanggaran, terkait penertiban selanjutnya kami akan mengirimkan surat lagi perilah permintaan fasilitasi aparat ke pemda," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Menpan RB: Calon kepala daerah tak bisa jual janji angkat ASN
Sabtu, 4 Mei 2024 14:52 Wib
Pemuda Indonesia diajak suarakan isu lingkungan di dunia
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
KPU Kulon Progo sebut dana kampanye PKS terbesar
Senin, 8 April 2024 16:21 Wib
Bawaslu Kulon Progo mencatat pelanggaran kampanye pemilu ada 107 kasus
Sabtu, 6 April 2024 13:20 Wib
Pengamat: Sesuai janji kampanye, Prabowo bakal merangkul parpol lain
Jumat, 29 Maret 2024 15:58 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Prabowo: Saya terima kasih kepada Anies dan Ganjar yang mengejek saat kampanye
Kamis, 21 Maret 2024 21:30 Wib