Bantul (Antara Jogja) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunggu rekomendasi dari Inspektorat setempat sebelum memproses pemberkasan 38 tenaga honorer kategori 2 yang lulus seleksi calon pegawai negeri sipil karena diduga bermasalah.
"`Bola panasnya` ada di tangan Inspektorat, kami di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya menunggu rekomendasinya seperti apa nanti," kata Kepala BKD Bantul Broto Supriyanto terkait proses pemberkasan tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos seleksi CPNS, Rabu.
Sebanyak 38 dari sekitar 520 tenaga honorer K2 di lingkungan Pemkab Bantul yang lolos seleksi CPNS pada akhir 2013 diduga melakukan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan agar bisa mengikuti tes yang diselenggarakan Kemenpan dan RB.
Dengan demikian, kata dia BKD Bantul masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat mengenai hasil pemeriksaan atas dugaan pemalsuan SK pengangkatan yang dilakukan 38 tenaga honorer apakah akan dilanjutkan dengan pemberkasan atau tidak.
Ia mengatakan, ke-38 tenaga honorer yang lolos dalam ujian seleksi CPNS tersebut berkasnya tidak akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional DIY untuk diproses lebih lanjut, jika mereka terbukti melakukan pemalsuan SK masing-masing.
"Berkasnya saya pending (tunda) dan saya sendirikan karena dugaan pemalsuan itu, kalau memang (hasil pemeriksaan) tidak memenuhi syarat `ya` tidak saya ajukan," katanya.
Selain 38 berkas itu, kata dia berkas lima tenaga honorer K2 yang lolos seleksi CPNS lainnya juga dicoret menyusul adanya rekomendasi dari Inspektorat karena terbukti melakukan pemalsuan yang kemudian disusul dengan pengunduran diri masing-masing yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Riyantono mengatakan, semua CPNS K2 yang terbukti melakukan manipulasi tanggal pembuatan SK pengangkatan terancam namanya akan dicoret dari daftar sehingga tidak dapat mengikuti proses pemberkasan.
"Ketika itu (dugaan pemalsuan SK) benar, rekomendasinya rata-rata ya tidak diangkat nanti. Saat ini persoalan ini sudah ada instansi yang berwenang untuk menangani, kami hanya menunggu hasilnya," katanya.
Sementara itu, kata dia terkait dengan tenaga honorer yang terbukti memalsukan SK itu modusnya adalah memalsukan tanggal dan tahun pembuatan SK pengangkatan agar bisa masuk dalam kriteria tenaga honorer K2 yang diangkat sebelum 2005.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
Pemerintah rekrut 2,3 juta ASN talenta digital
Selasa, 16 Januari 2024 13:43 Wib
Pemerintah buka lowongan 2,3 juta ASN "fresh graduate"
Sabtu, 6 Januari 2024 5:57 Wib
Alumni vokasi diajak jadi wirausahawan ketimbang ASN
Kamis, 14 September 2023 6:53 Wib
Pelamar siap-siap, pemerintah rekrut 572.496 ASN
Jumat, 4 Agustus 2023 5:11 Wib
Polda DIY setop penyidikan kasus penipuan seleksi CPNS
Kamis, 24 November 2022 22:28 Wib
Polda DIY tangkap anggota DPRD Bantul terkait penipuan seleksi CPNS
Senin, 3 Oktober 2022 15:14 Wib
CPNS di Gunung Kidul diminta bekerja dengan niat ibadah
Senin, 13 Juni 2022 15:26 Wib