Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menghentikan sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang sebelumnya diasumsikan digelar secara langsung menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Pilkada tidak langsung.
"Untuk sementara (tahapannya) kami hentikan dulu, karena kalau kami menjalankan tahapan itu (Pilkada langsung) juga malah melanggar aturan," kata Komisioner KPU Bantul, Divisi Keuangan dan Logistik, Didik Joko Nugroho menanggapi keputusan DPR yang mengesahkan Pilkada melalui legislatif, Jumat.
Seperti diberitakan, sidang paripurna DPR yang digelar Kamis (25/9) hingga Jumat (26/9) dini hari di Jakarta mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang yang mengembalikan Pilkada tidak langsung atau dipilih melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
Menurut Didik, Kabupaten Bantul dijadwalkan menggelar Pilkada pada pertengahan Mei 2015 menyusul habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2010-2015, sehingga KPU Bantul sebelumnya telah memulai tahapan mengacu pada UU sebelumnya yang digelar secara langsung (melalui rakyat).
"Iya jelas setelah diputuskan tadi malam (pengesahan RUU Pilkada) kan otomatis perencanaan tahapan, kemudian penyusunan anggaran Pilkada oleh KPU Bantul dicancel dulu, kalau rencanannya finalisasi anggaran sampai pertengahan Oktober," kata Didik Joko Nugroho.
Ia mengatakan, aktifitas KPU Bantul saat ini (pascaputusan DPR) yakni fokus pada pendidikan pemilih, misalnya terkait kesiapan untuk pemilihan ketua OSIS di sekolah-sekolah SMA, dan meyelesaikan kaitanya dengan laporan-laporan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Sementara itu, kata dia terkait dengan penyelenggaraan Pilkada tidak langsung di Bantul, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu regulasi turunan dari pusat tentang penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD tersebut, termasuk bagaimana teknis dan penyelenggaraannya.
"Terkait dengan masalah Pilkada tidak langsung melalui dewan tingkat daerah kami masih menunggu, jadi intinya KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu tingkat daerah hanya melaksanakan sesuai regulasi yang baru saja diputuskan," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
KPU Gunungkidul menetapkan 45 caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk menetapkan caleg terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
KPU RI jaga data pemilih Pilkada 2024 hindari kebocoran
Jumat, 3 Mei 2024 5:24 Wib
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
KPU RI serius persiapkan persidangan PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:03 Wib
Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib
KPU Gunungkidul: Calon perseorangan harus mendapat dukungan 45.987 KTP
Rabu, 1 Mei 2024 21:38 Wib