Area parkir PMPS hanya untuk sepeda motor

id parkir

Area parkir PMPS hanya untuk sepeda motor

ilustrasi (Foto ANTARA/Noveradika)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Area parkir Pasar Malam Perayaan Sekaten di Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, hanya untuk kendaraan bermotor roda dua, tidak boleh untuk kendaran roda empat atau lebih.

"Kami menghargai revitalisasi di Alun-alun Utara yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga beberapa peraturan harus dibuat untuk menjaga agar revitalisasi itu tidak rusak. Salah satunya, melarang kendaraan roda empat atau lebih parkir di alun-alun," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aman Yuriadijaya di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, hal tersebut menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak.

Masyarakat pengguna kendaraan roda empat yang hendak menuju ke Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dapat memanfaatkan area parkir yang tersedia, termasuk parkir tepi jalan umum yang diperbolehkan.

Sementara itu, mengenai tarif parkir di Alun-Alun Utara selama pelaksanaan PMPS akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, yaitu tarif parkir progresif karena lokasi parkir tersebut adalah area parkir khusus dan bukan termasuk parkir tepi jalan umum.

Ia menyebutkan penempatan parkir di dalam Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta dilakukan untuk dua tujuan utama yaitu mengurangi gangguan lalu lintas di sekitar pusat pelaksanaan pasar malam, dan mendekatkan pengunjung ke pusat pasar malam.

"Jika lokasi parkir ditetapkan di tepi jalan umum sekitar alun-alun, maka akan menimbulkan gangguan lalu lintas. Oleh karenanya, parkir dimasukkan ke alun-alun. Pengunjung pun lebih dekat ke arena pasar malam," katanya.

Area parkir di Alun-Alun Utara Kota Yogyakarta selama pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten berada di sisi timur, barat dan utara alun-alun.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU) Muhammad Fuad mengatakan, masih kesulitan untuk menerapkan tarif progresif yang dihitung berdasarkan lama waktu pengunjung memarkirkan kendaraannya.

Berdasarkan aturan, tarif parkir progresif untuk sepeda motor pada dua jam pertama ditetapkan sebesar Rp2.000 dan tiap satu jam berikutnya dikenai tarif Rp1.000. Biasa juru parkir langsung meminta tarif Rp3.000 untuk sepeda motor atau Rp5.000 dan Rp10.000 untuk mobil.

"Agar tidak menimbulkan kendala dan mempermudah penghitungan waktu, maka tarif parkir di Alun-Alun Utara selama Sekaten diseragamkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor," kata Fuad.

Penyeragaman tarif tersebut dilakukan karena rata-rata pengunjung menghabiskan waktu lebih dari dua jam di arena Pasar Malam Perayaan Sekaten.

(E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024