Akademisi: rebutan perkara perlemah pemberantasan korupsi

id Eddy OS Hiariej

Akademisi: rebutan perkara perlemah pemberantasan korupsi

Ilustrasi stop korupsi (Foto antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Fenomena saling berebut perkara antara Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini menjadi penyebab masih lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia, kata seorang akademisi.

"Tidak terlepas dari ego sektoral dan saling berebut perkara oleh tiga elemen penegakan hukum yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy OS Hiariej dalam seminar Kajian Strategi Nasional Penanggulangan Korupsi di Grahasaba UGM, Selasa.

Menurut Edy, agar pemberantasan korupsi bisa lebih fokus dan efektif, sesungguhnya cukup diserahkan kepada KPK saja.

"Bagi saya KPK saja yang menangani korupsi karena lebih kredibel dan akuntabel dalam penanganan korupsi," kata dia.

Apalagi, menurut dia, inisiatif pembentukan KPK dengan fungsi, tugas, dan wewenang yang dimilikinya sebagai lembaga khusus dalam penanganan korupsi sudah sejalan dengan Konvensi Pemberantasan Korupsi PBB (UNCAC).

Sementara itu guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM Mukhtar Mas`ud mengatakan banyaknya undang-undang yang disusun secara mengambang juga menjadi salah satu pemicu timbulnya insiatif koruptif yang juga memperlemah pemberantasan korupsi.

Penyusunanan UU secara tidak rigid, menurut dia, hanya menjadi alat para koruptor untuk memuluskan niatnya.

"Jangan sampai menimbulkan multi tafsir yang dapat memberikan celah untuk melakukan korupsi," kata dia.

Dekan Filsafat UGM, Mukhtasar mengatakan pada dasarnya potensi kejahatan korupsi dapat diselesaikan melalui pendidikan sebagai strategi jangka panjang.

Pendidikan, menurut Mukhtasar, selama ini masih jarang dimaknai oleh pendidik sebagai upaya untuk memutus mentalitas koruptif.

"Kalau aspek hukum tidak efektif memberi solusi mari kita tengok pendidikan sebagai solusi," kata dia.***2***

(T.L007)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024