Pemkab Bantul menerapkan absensi sidik jari

id bantul

Pemkab Bantul menerapkan absensi sidik jari

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan absensi sidik jari dengan memasang mesin `fingerprint` di semua satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil setempat.

"Muali April 2015 semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bantul sudah dipasangi mesin fingerprint, dan absensi sidik jari ini cukup membantu meningkatkan disiplin pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Supriyanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, penerapan absensi sidik jari seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bantul baru dilakukan pada April 2015. Sebelumnya penerapan absensi kehadiran PNS dilakukan secara manual dengan tanda tangan yang bersangkutan.

"Kalau di BKD Bantul tingkat kehadiran PNS meningkat, teman-teman dari yang sebelumnya datang saat jam masuk kerja, saat ini ada yang kurang sepuluh menit sudah hadir, sebelumnya juga sudah ada pendataan sidik jari bagi seluruh PNS," katanya.

Supriyanto mengatakan, melalui absensi sidik jari tersebut akan diketahui waktu saat pegawai meletakkan tangan di alat tersebut, sebab dalam mesin tersebut ada keterangan pukul berapa pegawai tersebut hadir maupun meninggalkan kantor.

"Jadi bisa merekam waktu kedatangan dan kepulangan, sehingga bagi mereka yang datang terlambat atau meninggalkan kantor sebelum waktunya (jam kerja selesai) selisih lima menit saja akan terekam," katanya.

Ia mengatakan, dengan absensi sidik jari seperti ini bisa meminimalisir perilaku tidak benar seperti titip tanda tangan ketika absensi secar manual, karena dengan mesin ini absensi tidak dapat diwakilkan dan harus yang bersangkutan yang merekam sidik jarinya.

Sementara itu, kata dia, melalui mesin absensi sidik jari ini juga akan diketahui siapa pegawai yang akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kesejahteraan tiap triwulan, dengan catatan keterlambatan ataupun tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.

"Setiap keterlambatan dan tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan, potongan lima persen untuk yang bolos kerja satu hari, sedangkan keterlambatan tanpa ada izin dari atasan dipotong dua persen," katanya.***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024