Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan absensi sidik jari dengan memasang mesin `fingerprint` di semua satuan kerja perangkat daerah untuk meningkatkan disiplin pegawai negeri sipil setempat.
"Muali April 2015 semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bantul sudah dipasangi mesin fingerprint, dan absensi sidik jari ini cukup membantu meningkatkan disiplin pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bantul, Supriyanto di Bantul, Kamis.
Menurut dia, penerapan absensi sidik jari seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bantul baru dilakukan pada April 2015. Sebelumnya penerapan absensi kehadiran PNS dilakukan secara manual dengan tanda tangan yang bersangkutan.
"Kalau di BKD Bantul tingkat kehadiran PNS meningkat, teman-teman dari yang sebelumnya datang saat jam masuk kerja, saat ini ada yang kurang sepuluh menit sudah hadir, sebelumnya juga sudah ada pendataan sidik jari bagi seluruh PNS," katanya.
Supriyanto mengatakan, melalui absensi sidik jari tersebut akan diketahui waktu saat pegawai meletakkan tangan di alat tersebut, sebab dalam mesin tersebut ada keterangan pukul berapa pegawai tersebut hadir maupun meninggalkan kantor.
"Jadi bisa merekam waktu kedatangan dan kepulangan, sehingga bagi mereka yang datang terlambat atau meninggalkan kantor sebelum waktunya (jam kerja selesai) selisih lima menit saja akan terekam," katanya.
Ia mengatakan, dengan absensi sidik jari seperti ini bisa meminimalisir perilaku tidak benar seperti titip tanda tangan ketika absensi secar manual, karena dengan mesin ini absensi tidak dapat diwakilkan dan harus yang bersangkutan yang merekam sidik jarinya.
Sementara itu, kata dia, melalui mesin absensi sidik jari ini juga akan diketahui siapa pegawai yang akan diberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kesejahteraan tiap triwulan, dengan catatan keterlambatan ataupun tidak masuk tanpa keterangan yang jelas.
"Setiap keterlambatan dan tidak masuk tanpa keterangan akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan, potongan lima persen untuk yang bolos kerja satu hari, sedangkan keterlambatan tanpa ada izin dari atasan dipotong dua persen," katanya.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul menyisiapkan dana belanja tak terduga untuk perbaikan sekolah rusak
Selasa, 7 Mei 2024 9:22 Wib
KPU Bantul seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2024
Senin, 6 Mei 2024 18:32 Wib
Bantul mendata kerusakan bangunan sekolah untuk dilakukan perbaikan
Senin, 6 Mei 2024 18:31 Wib
Pemkab Bantul mengedukasi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya
Senin, 6 Mei 2024 12:45 Wib
Polres Bantul melakukan patroli antisipasi konvoi kelulusan pelajar SMA
Senin, 6 Mei 2024 0:19 Wib
Pemkab Bantul: Tiga TPST mampu olah sampah 150 ton
Minggu, 5 Mei 2024 19:36 Wib
Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi di wilayah kasus DBD tinggi
Minggu, 5 Mei 2024 17:23 Wib
Pemkab Bantul memperkuat industri kecil menengah kuliner dan kerajinan
Sabtu, 4 Mei 2024 22:08 Wib