Gunung Kidul (Antara Jogja) - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta investor mencabut laporan terhadap delapan warga Pantai Watukodok, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, supaya tidak memperkeruh suasana dan mengganggu sektor pariwisata.
"Enny Supiani bukanlah pemilik lahan, meski yang bersangkutan memiliki kekancingan dari keraton. Jadi, Enny tidak berhak melaporkan. Karena itu segera dicabut laporannya," kata Tim Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto di Gunung Kidul, Minggu.
Ia mengatakan pihak keraton menyayangkan pelaporan tersebut karena sesuai dengan perjanjian, investor menyelesaikan persoalan dengan warga diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami juga meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Achiel mengatakan dirinya tidak mengetahui luas peruntukan lahan. Namun Pemkab Gunung Kidul sudah tahu pengelolaan tanah sultan Ground tersebut. Keraton tidak akan memberikan kekancingan sebelum pemkab mengetahuinya.
"Sebelum dimintakan ke keraton, pemkab tentunya sudah mengetahuinya," kata dia.
Dia berharap pemkab memfasilitasi masalah ini, sehingga semuanya bisa selesai tanpa ada yang merasa dirugikan. Harapan keraton, investor dan masyarakat yang kini mengelola lahan bisa bertemu dan saling menghargai. Selain itu dia minta warga yang bertahan saling menghargai.
"Jangan sampai ada yang dirugikan dan main gusur saja," katanya.
Salah satu Warga Watukodok Ngadimin mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut pihaknya akan mendatangi Keraton guna meminta perlindungan. Selama ini, pihaknya bersama masyarakat sekitar tidak mendapatkan perlindungan dari pemkab.
"Kami hanya disuruh pergi saja tanpa ada solusi yang baik, katanya.
Ia berharap kedatangannya ke Keraton membawa dampak baik. sehingga sebagai warga yang ikut mengembangkan Pantai Watukodok diberikan kesempatan untuk ikut mencari nafkah di Pantai Watukodok. "Kami berharap tidak ada yang dirugikan," katanya.
Sebelumnya, masyarakat sekitar Pantai Watukodok yang nekad bertahan di lokasi, dilaporkan pemilik kekancingan Enny Supiani ke Polres Gunung Kidul dengan tuduhan penyerobotan lahan.
Kuasa Hukum Enny Supiani, Alex C Timmerman mengtakan dasar pelaporan ini sebagau upaya penegakan hak yang seharusnya diterima oleh kliennya. Kliennya sudah mendapatkan hak dari karaton berupa surat kekancingan yang diterima sejak 2013.
"Saya juga masih memberikan kesempatan agar mereka pindah, tapi kalau tetap nekat menolak, hukum bisa berlaku," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Polda DIY menanam ribuan bibit pohon keras di Bukit Watu Gagak Bantul
Rabu, 23 Agustus 2023 10:42 Wib
Kelurahan Wukirsari mengubah bukit tandus jadi kawasan wisata Watu Gagak
Selasa, 11 Juli 2023 17:32 Wib
Festival "Segoro Topeng 2023" dongkrak pariwisata
Senin, 26 Juni 2023 6:02 Wib
Pemkab Bantul bangkitkan kesadaran terhadap penyelamatan lingkungan hidup
Selasa, 6 Juni 2023 14:48 Wib
Disbud Gunungkidul meminta masyarakat lestarikan Petilasan Watu Luweng
Jumat, 20 Januari 2023 16:02 Wib
Destinasi Bukit Paralayang menyajikan wisata pemandangan laut selatan DIY
Sabtu, 15 Oktober 2022 18:51 Wib
Dinas Pariwisata gelar "Gunungkidul Tourism Fest" di Watu Gendong
Kamis, 22 September 2022 18:52 Wib
Pemkab Kulon Progo menggelar "Sambanggo" padat karya di Watu Lempeng
Jumat, 21 Januari 2022 15:22 Wib