Keraton Ngayogyokarto minta investor watukodok cabut laporannya

id pantai watu kodok

Keraton Ngayogyokarto minta investor watukodok cabut laporannya

Pantai Watu Kodok, Gunung Kidul ((yogyakarta.panduanwisata.id))

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat meminta investor mencabut laporan terhadap delapan warga Pantai Watukodok, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, supaya tidak memperkeruh suasana dan mengganggu sektor pariwisata.

"Enny Supiani bukanlah pemilik lahan, meski yang bersangkutan memiliki kekancingan dari keraton. Jadi, Enny tidak berhak melaporkan. Karena itu segera dicabut laporannya," kata Tim Hukum Keraton Yogyakarta Achiel Suyanto di Gunung Kidul, Minggu.

Ia mengatakan pihak keraton menyayangkan pelaporan tersebut karena sesuai dengan perjanjian, investor menyelesaikan persoalan dengan warga diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami juga meminta polisi tidak menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Achiel mengatakan dirinya tidak mengetahui luas peruntukan lahan. Namun Pemkab Gunung Kidul sudah tahu pengelolaan tanah sultan Ground tersebut. Keraton tidak akan memberikan kekancingan sebelum pemkab mengetahuinya.

"Sebelum dimintakan ke keraton, pemkab tentunya sudah mengetahuinya," kata dia.

Dia berharap pemkab memfasilitasi masalah ini, sehingga semuanya bisa selesai tanpa ada yang merasa dirugikan. Harapan keraton, investor dan masyarakat yang kini mengelola lahan bisa bertemu dan saling menghargai. Selain itu dia minta warga yang bertahan saling menghargai.

"Jangan sampai ada yang dirugikan dan main gusur saja," katanya.

Salah satu Warga Watukodok Ngadimin mengatakan untuk menyelesaikan masalah tersebut pihaknya akan mendatangi Keraton guna meminta perlindungan. Selama ini, pihaknya bersama masyarakat sekitar tidak mendapatkan perlindungan dari pemkab.

"Kami hanya disuruh pergi saja tanpa ada solusi yang baik, katanya.

Ia berharap kedatangannya ke Keraton membawa dampak baik. sehingga sebagai warga yang ikut mengembangkan Pantai Watukodok diberikan kesempatan untuk ikut mencari nafkah di Pantai Watukodok. "Kami berharap tidak ada yang dirugikan," katanya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar Pantai Watukodok yang nekad bertahan di lokasi, dilaporkan pemilik kekancingan Enny Supiani ke Polres Gunung Kidul dengan tuduhan penyerobotan lahan.

Kuasa Hukum Enny Supiani, Alex C Timmerman mengtakan dasar pelaporan ini sebagau upaya penegakan hak yang seharusnya diterima oleh kliennya. Kliennya sudah mendapatkan hak dari karaton berupa surat kekancingan yang diterima sejak 2013.

"Saya juga masih memberikan kesempatan agar mereka pindah, tapi kalau tetap nekat menolak, hukum bisa berlaku," katanya.


(KR-STR)