Jogja (Antara Jogja) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta berencana mengajukan upaya "judicial review" terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berpotensi mengakibatkan pilkada ditunda.
"Kami akan mengajukan judicial review atau mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) karena ini merugikan rakyat," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY Bambang Praswanto dalam jumpa pers di Yogyakarta, Selasa.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan bahwa bila sampai akhir waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan, maka pendaftaran akan diperpanjang 10 hari, kemudian 3 hari.
Menurut Bambang, peraturan tersebut akan berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan daerah terlalu lama, sebab jika kabupaten tertentu tidak memenuhi ketentuan pilkada tahun ini maka akan berpotensi ditunda hingga 2017.
"Kalau tidak ada ketegasan dari KPU, peraturan itu bisa menyandera rakyat karena akan ada pengunduran (pilkada) selama dua tahun," kata dia.
Sementara itu, kebijakan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) bupati sebagai solusi pengisian jabatan sementara, menurut dia, tidak akan efektif dalam menjalankan tugas bupati sebagaimana mestinya, sebab kewenangannya cenderung terbatas. "Saya kira (Plt) tidak terlalu efektif karena tentu kewenangannya tidak seperti yang dimiliki bupati," kata dia.
Ia mencontohkan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki potensi ditunda sebab hingga satu hari menjelang batas akhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hanya ada satu pasangan yang mendaftar yang diusung oleh PDIP yakni Sri Surya Widati dan Misbakhul Munir.
"Namun apapun yang terjadi, ada lawan atau tidak, kami tetap mengusung pasangan calon dengan menyerahkan mekanismenya pada tahapan Pilkada," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Bulog agar perkuat cadangan pangan di Sleman, DIY, dari produksi dalam negeri
Jumat, 3 Mei 2024 9:05 Wib
24 homestay di Desa Nglanggeran, Gunung Kidul, DIY, peroleh kucuran dana
Jumat, 3 Mei 2024 0:21 Wib
Pemerintah menetapkan Desa Nglanggeran di Gunungkidul, DIY, menjadi Desa Keuangan
Jumat, 3 Mei 2024 0:09 Wib
Hari Buruh 2024, Eko Suwanto desak pemda naikkan UMP DIY agar buruh lebih sejahtera
Kamis, 2 Mei 2024 22:38 Wib
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto komitmen tingkatkan kesejahteraan guru
Kamis, 2 Mei 2024 22:34 Wib
Kemenkumhan DIY melayani pembuatan paspor jemput bola di UII
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib
Gubernur DIY tegaskan danais bisa dimanfaatkan untuk penanggulangan kemiskinan
Selasa, 30 April 2024 19:03 Wib
Kemenkumham DIY menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis gerabah Kasongan
Selasa, 30 April 2024 18:02 Wib