Kemenkop dorong pemerintah daerah terbitkan peraturan IUMK

id UKM

Kemenkop dorong pemerintah daerah terbitkan peraturan IUMK

Produk UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (Foto antarafoto.com)

Bantul (Antara Jogja) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendorong seluruh pemerintah daerah se-Indonesia menerbitkan peraturan izin usaha mikro dan kecil menyusul peluncuran kartu izin usaha mikro dan kecil.

"Target kami 50 hingga 60 persen seluruh daerah di Indonesia bupati/wali kotanya segara menerbitkan peraturan IUMK," kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Braman Setyo saat peluncuran kartu IUMK di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.

Untuk IUMK di Kabupaten Bantul sendiri, katanya, bupati sudah menerbitkan peraturan tentang pemberian kewenagan izin usaha kecil, sehingga harapannya daerah lain juga mengambil kebijakan yang sama.

Apalagi, kata Braman, dengan adanya regulasi dalam pemberian IUMK akan memberi peluang bagi pelaku usaha mikro kecil di daerah tersebut untuk memiliki daya saing.

"Sebab, selama ini permasalahan pelaku usaha pada umumnya pada pembiayaan dan finansial. Makanya ini yang harys didorong terus menerus," kata Braman.

Braman mengatakan, IUMK merupakan izin usaha mikro kecil yang diberikan lurah atau camat secara gratis serta dapat ditukarkan ke perbankan dengan dijamin pembiayaannya oleh asosiasi perusahaan penjaminan Indonesia (Asppindo).

"Dengan kartu ini UMKM bisa meningkatkan daya saing dan berkompetisi di tingkat internasional, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir tahun 2015," kata Braman.

Adapun peluncuran IUMK ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2012, bahwa pelaku usaha mikro kecil mendapatkan kepastian berusaha di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah daerah dengan kemudahan akses permodalan.

(KR-HRI)