Pemkab selesaikan materi RDTR kawasan strategis bandara

id hasto wardoyo

Pemkab selesaikan materi RDTR kawasan strategis bandara

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelesaikan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara di Kecamatan Temon.

"Materi teknisnya sudah siap, tinggal kami masukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kulon Progo Agus Langgeng Basuki di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Bandara akan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) menunggu selesainya pengadaan tanah oleh Angkasa Pura I.

"Raperda akan kami ajukan ke DPRD Kulon Progo setelah pembebasan lahan bandara olah Angkasa Pura I selesai. Kalau pengadaan tanah selesai 2016, akan diserahkan pada akhir tahun dan paling lambat disahkan menjadi perda pada 2017," kata Langgeng.

Langgeng mengatakan materi dari Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara yakni mengatur penggunaan tata ruang di kawasan bandara. Seperti zona-zona untuk kepentingan umum diantaranya pemukiman, sekolahan, jasa, kesehatan dan perdagangan.

"Materi Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara juga sudah kami sesuaikan dan berpedoman dengan Perda RTRW DIY dan kabupaten, serta perencanaan parsial lain seperti Perda Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil," kata mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan) ini.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan Raperda RDTR Kawasan Strategis Bandara Kabupaten Kulon Progo disusun dengan muatan materi lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan( RTBL).

Menurut Hasto, raperda ini sangat penting untuk segera melakukan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar lokasi bandara agar tidak terjadi benturan kepentingan yang merugikan.

"Untuk itu, menurut kami, ruang sekitar bandara perlu segera disusun rencana pemanfaatan ruanganya beserta peraturan zonasinya," katanya.

Ia mengatakan, perda ini juga berkaitan dengan pengamanan fungsi ruang udara bagi aktivitas bandara.

"Aturan juga dimaksudkan untuk panduan pemanfaatan ruang, baik untuk ruang pengembangan mampun ruang-ruang yang berbahaya bagi pengembangan ruang," kata dia.***1***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024