Pedagang diiminta pastikan kesehatan sapi dengan SKKH

id Kesehatan sapi

Pedagang diiminta pastikan kesehatan sapi dengan SKKH

Petugas sedang memeriksa hewan kurban di Kabupaten Bantul, DIY (Foto ANTARA/Sidik)

Yogyakarta Jogja (Antara) - Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan pedagang sapi memastikan kesehatan hewan yang akan dijual dengan menyertakan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pembeli.

"SKKH akan menjadi jaminan bahwa sapi telah terbebas dari penyakit seperti cacing hati atau anthrax," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian (Distan) DIY Sutarno di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Sutarno, mendekati Idul Adha 1437 Hijriah, Dinas Pertanian DIY telah menempatkan petugas di seluruh pasar hewan guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban khususnya sapi dari luar daerah dengan memberikan SKKH.

"Biasanya setelah transaksi pembelian sapi, surat keterangan kesehatan itu langsung diberikan kepada konsumen," kata dia.

Ia berharap potensi penyebaran penyakit sapi seperti cacing hati, anthrax, serta penyakit menular lainnya perlu terus diwaspadai, meski hingga saat ini penyakit itu belum terdeteksi penyebarannya. Pada momentum Idul Adha 1437 Hijriah, Distan DIY tidak menemukan laporan adanya penyakit anthrax, sementara cacing hati menjangkiti lima persen dari keseluruhan sapi yang dipotong pada tahun 2016.

"Tahun lalu hanya ada cacing hati. Anthrax dan penyakit "zoonosis" (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia) lainnya tidak ditemukan," kata dia.

Saat hari penyembelihan hewan qurban, pihaknya juga akan menyiagakan dokter hewan yang tersebar di 40 Puskeswan se-DIY dengan menggandeng 300 calon dokter hewan dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengintensifkan pemeriksaan hewan di seluruh tempat pemotongan hewan qurban.

Sesuai data berjenjang dari kabupaten/kota, lokasi penyembelihan hewan qurban pada 2015 ada di 7.000 titik mulai dari tingkat kecamatan hingga dusun.

"Untuk saat ini sudah kami intensifkan pemberian vaksin secara bertahap terhadap hewan ternak, khususnya sapi dan domba di lima kabupaten/kota yang dijual untuk hewan kurban," kata dia.

(T.L007)