Bupati diminta berhentikan PNS penipuan seleksi CPNS

id seleksi CPNS

Bupati diminta berhentikan PNS penipuan seleksi CPNS

Job Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Bantul (Antara) - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Transparansi Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta bupati setempat memberhentikan oknum pegawai negeri sipil yang terlibat kasus penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil guru honorer.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, kami merekomendasikan dengan sanksi berat berupa `diberhentikan dari PNS` terhadap yang bersangkutan," kata Ketua Masyarakat Transparansi Bantul (MTB) Irwan Suryono di Bantul, Kamis.

Menurut dia, rekomendasi pemberhentian PNS terlibat kasus penipuan seleksi CPNS tenaga honorer itu disampaikan setelah ditemukan fakta dan hasil klarifikasi kalau yang bersangkutan mengakui menarik uang kepada korban masing-masing Rp65 juta.

Ia mengatakan, dari hasil klarifikasi kepada pelaku, mengakui bahwa guru honorer yang ditarik uang ada 20 guru, dari 20 guru tersebut yang lolos menjadi PNS 10 orang, kemudian sisanya yang 10 orang tidak lolos yang sebagian melaporkan ke lembaga ini.

"Yang melapor ke kami ada empat guru honorer. Pelaku juga mengakui uang biaya masuk PNS disetor ke oknum pegawai Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," katanya.

Irwan menjelaskan, kasus dugaan penipuan seleksi CPNS guru honorer kategori dua (K2) itu dilakukan pada 2013 di era kepemimpinan Bupati Sri Surya Widati oleh oknum PNS Dinas Pendidikan Dasar berinisial Y yang bertugas di UPT pendidikan salah satu kecamatan di Bantul.

"Modus yang dilakukan dengan menjanjikan guru honorer dapat lolos seleksi dan diterima PNS dengan menyetor uang sebesar Rp65 juta," katanya.

Menurut dia, dari empat korban yang melapor karena ditarik pada Juli 2013 itu, pelaku sudah mengembalikan utuh kepada salah satu korban, kemudian mengembalikan Rp40 juta kepada salah satu korban lain. Namun masih ada dua korban yang belum diberikan pengembalian setoran itu.

"Dalam surat perjanjian, pelaku menarik uang untuk biaya masuk PNS di lingkungan pendidikan Bantul dan apabila tidak lolos maka pelaku sanggup mengembalikan uang itu," katanya.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini tiga korban dugaan penipuan seleksi CPNS belum menerima pengembalian utuh, meski pada awal September 2016 pelaku telah dilaporkan ke Bupati dan kepala dinas dan bersedia mengembalikan sampai batas 30 Oktober 2016.

"Pelaku juga minta kelonggaran lagi sampai 30 November dan terakhir 31 Desember 2016 namun tidak disanggupi. Sehingga kami melapor secara resmi ke Bupati Bantul untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan Disiplin PNS," katanya.

(KR-HRI)