Pansus Pendapatan Daerah akan panggil wajib pajak

id wajib pajak

Pansus Pendapatan Daerah akan panggil wajib pajak

Ilustrasi (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara) - Panitia Khusus Pendapatan Daerah DPRD Kota Yogyakarta bekerja menelusuri sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas pendapatan daerah kota setempat 2016, salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap wajib pajak.

"Kami akan jadwalkan proses klarifikasi terhadap wajib pajak yang menjadi bagian dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pekan depan," kata Ketua Panitia Khusus Pendapatan Daerah DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri di Yogyakarta, Jumat.

Di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap pendapatan daerah Kota Yogyakarta tahun anggaran 2016 diperoleh 11 temuan, yang di antaranya menyangkut pengelolaan pajak, seperti pajak reklame, hotel, restoran, hiburan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

BPK bahkan memperkirakan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat merealisasikan pajak reklame sebesar Rp953,2 juta karena papan reklame tersebut tidak berizin atau sudah habis masa izinnya.

Sebelumnya, Pansus Pendapatan Daerah sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap BPK serta Pemerintah Kota Yogyakarta. Kedua belah pihak tersebut memberikan klarifikasi secara terpisah.

Nasrul menyebut, beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK disebabkan adanya keterlambahan pemerintah dalam menyiapkan regulasi, salah satunya peraturan wali kota untuk menjabarkan isi Perda Penyelenggaraan Reklame.

"Peraturan terlambat disiapkan. Ini menunjukkan koordinasi antar organisasi perangkat daerah lemah," katanya. Pemerintah Kota Yogyakarta kini menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame untuk menggantikan perda lama.

Selain itu, lanjut Nasrul, ada kelemahan sistem basis data wajib pajak sehingga tidak dapat mengimbangi kebutuhan data yang berubah lebih cepat.

"Pemerintah daerah perlu mengambil langkah strategis agar berbagai temuan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menyusun standar operasional tentang pemungutan pajak dan retribusi, termasuk menyempurnakan aturan yang menjadi payung hukum pengelolaan pajak dan retribusi.

"Sebagian besar temuan itu terjadi karena permasalahan administrasi. Tentunya, akan kami perbaiki," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024