Jogja (Antara) - Asita DIY meminta Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana wisata sebelum memberlakukan larangan bus pariwisata masuk ke wilayah tersebut seperti yang direncanakan dalam Raperda Penataan Transportasi Lokal.
"Bagi kami, pemenuhan sarana dan prasarana itu yang harus diutamakan terlebih dulu sebelum memberlakukan aturan sehingga aturan yang ada dapat dijalankan dengan baik," kata Ketua Association of Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY Udhi Sudiyanto di Yogyakarta, Kamis.
Menurut Udhi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar larangan bus pariwisata berukuran besar masuk ke Yogyakarta dapat berjalan lancar adalah ketersediaan tempat parkir yang layak, dan `shuttle` yang mencukupi untuk mengantarkan wisatawan menuju objek wisata.
"Jangan sampai karena tempat parkir kurang, maka bus pariwisata itu justru parkir di tepi jalan sehingga menambah kepadatan lalu lintas. Padahal, raperda yang dibahas bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Yogyakarta," katanya.
Sedangkan "shuttle", lanjut dia, harus tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga bisa melayani wisatawan tepat waktu. "Wisatawan tidak perlu menunggu atau mengantre terlalu lama untuk menggunakan `shuttle` ke tempat wisata. Pengaturan atau manajemen waktu ini juga penting untuk dipikirkan mulai sekarang," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan "shuttle" dari tempat parkir ke lokasi wisata tentu akan menambah biaya yang harus dikeluarkan wisatawan. Namun, tambahan biaya tersebut akan dinilai sebanding jika wisatawan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakannya.
"Kenyamanan itu sangan penting, sehingga pelayanan yang baik perlu diutamakan. Oleh karena itu, seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan sudah harus disiapkan sebelum aturan dijalankan," katanya.
Udhi menyebut, Yogyakarta sudah memiliki "shuttle" wisata yang berada di Tempat Khusus Parkir Ngabean. "Sebenarnya, keberadaan Si Thole sebagai `shuttle` wisata bisa dikembangkan lebih baik lagi. Misalnya pengaturan waktu dan pemenuhan jumlahnya untuk melayani wisatawan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda Penataan Transportasi Lokal Bambang Seno Baskoro mengatakan, tujuan utama penyusunan raperda tersebut adalah mengantisipasi potensi kemacetan yang akan dihadapi Kota Yogyakarta.
"Salah satu caranya adalah dengan melarang bus pariwisata berukuran besar masuk ke Kota Yogyakarta. Bus itu diwajibkan parkir di luar kota dan wisatawan diantar menggunakan "shuttle" menuju objek wisata," katanya.
Bambang mengatakan, jika lalu lintas di Kota Yogyakarta berjalan dengan lancar dan tidak ada kemacetan, maka akan meningkatkan kenyamanan wisatawan saat berwisata di Yogyakarta.
Saat ini, bus pariwisata berukuran besar sudah dilarang masuk ke kawasan Keraton Yogyakarta dan wajib parkir di lokasi parkir yang sudah ditetapkan, yaitu di Ngabean, Senopati atau di Abu Bakar Ali.
(E013)
Berita Lainnya
Sleman mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat
Sabtu, 27 April 2024 12:52 Wib
Festival Rimpu Mantika, NTB, terbaik di Indonesia, potensi dongkrak pariwisata
Sabtu, 27 April 2024 11:05 Wib
"Bali Maritime Tourism Hub", pulihkan pariwisata-ekonomi Indonesia
Sabtu, 27 April 2024 6:04 Wib
Pemerintah lakukan pemulihan pariwisata Lombok Barat, NTB
Jumat, 26 April 2024 19:32 Wib
Iuran pariwisata di Indonesia jadi beban tambahan bagi maskapai penerbangan
Jumat, 26 April 2024 9:06 Wib
Dampak Gunung Ruang, Sulut, erupsi, kunjungan wisata ke Desa Pumpente-Laingpatuhe ditutup
Jumat, 26 April 2024 7:56 Wib
Pariwisata-ekraf mampu jadi pelopor kesetaraan gender di Indonesia
Rabu, 24 April 2024 5:07 Wib
37.841 wisatawan banjiri Kepulauan Seribu
Selasa, 23 April 2024 0:27 Wib