Yogyakarta, (Antara Jogja) - Juru parkir yang tergabung dalam Forum Komunitas Penata Parkir Yogyakarta kembali mengingatkan sekaligus mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk terus mengintensifkan penertiban parkir liar khususnya di kawasan Malioboro.
"Keberadaan parkir-parkir liar di kawasan Malioboro menjadi salah satu faktor penyebab tidak tercapainya target parkir," kata Koordinator Lapangan Forum Komunitas Penata Parkir (FKPP) Kota Yogyakarta Aji Kuntarto usai melakukan audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan parkir dari Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (ABA) sebesar Rp28 juta untuk tahun pertama usai relokasi.
Namun, pendapatan tahun pertama tersebut belum mencapai target yaitu baru mencapai Rp24 juta dan pada tahun ini akan ada kenaikan target pendapatan parkir sebesar Rp32 juta.
"Jika tidak ada tindakan apapun terhadap parkir liar di kawasan Malioboro, maka target pendapatan itu mungkin tidak dapat tercapai," katanya.
Ia menyebut, ada sekitar tujuh kantong parkir liar di kawasan Malioboro di antaranya berada di Jalan Ketandan, Jalan Perwakilan, Jalan Dagen, dan di sisi utara serta selatan Malioboro Mall.
FKPP berharap, lembaga legislatif dapat membantu mendorong agar Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan komitmen mereka untuk menertibkan parkir liar di kawasan Malioboro.
Pada April 2016, seluruh juru parkir sepeda motor dari sepanjang trotoar di Jalan Malioboro dipindahkan untuk menjadi juru parkir di TKP Abu Bakar Ali. TKP yang berada di ujung utara Jalan Malioboro tersebut merupakan parkir portabel bertingkat tiga.
"Jika tidak ada tindakan segera, maka kami khawatir parkir di lantai dua dan tiga Abu Bakar Ali tidak akan pernah terisi penuh karena pengunjung dengan sepeda motor lebih suka memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dianggap lebih dekat dengan Malioboro," katanya.
Penertiban tersebut, lanjut dia, juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan juru parkir di ABA karena pendapatan seorang juru parkir masih rendah yaitu rata-rata Rp30.000 per hari.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Christiana Agustiani akan melakukan klarifikasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta mengenai keluhan juru parkir itu.
"Kami akan undang Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sejauh mana mereka bertindak melakukan penertiban kantong parkir liar," katanya. ***1***
(E013)
Berita Lainnya
Mobil lama tak dipakai usai ditinggal mudik, hal ini harus dilakukan
Senin, 15 April 2024 13:56 Wib
Kantong parkir Taman Margasatwa Ragunan tampung wisatawan membanjir
Senin, 8 April 2024 18:21 Wib
Dishub Bantul menetapkan tarif parkir baru di objek wisata libur Lebaran
Senin, 8 April 2024 12:56 Wib
Hambat lalin, pemudik dilarang parkir di bahu jalan dekat "rest area"
Sabtu, 6 April 2024 4:11 Wib
Pemkab Sleman mengadakan pelatihan pengelola parkir cegah penyimpangan
Rabu, 3 April 2024 19:56 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib
Dispar Sleman mengawasi tarif parkir dan kuliner saat libur lebaran
Senin, 1 April 2024 14:06 Wib
Dishub Yogyakarta: Parkir tanpa karcis tak usah dibayar
Rabu, 29 November 2023 20:28 Wib