DIY berupaya percepat reforma agraria

id BPN

DIY berupaya percepat reforma agraria

Badan Pertanahan Nasional (ist)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istmewa Yogyakarta berupaya mempercepat reforma agraria sebagai upaya pemerataan ekonomi masyarakat di daerah itu.

"Reforma agraria akan terus kami perjuangkan agar terus berlangsung untuk meminimalkan tingkat ketimpangan ekonomi masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY Perdananto Aribowo di Yogyakarta, Kamis.

Percepatan reforma agraria, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, harus direalisasikan di semua provinsi, tak terkecuali di DIY.

Di sisi lain, reforma agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI), Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.

Menurut Aribowo, dalam konteks DIY, upaya reforma agraria diwujudkan melalui tiga program yakni redistribusi lahan pertanian, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta merealisasikan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Ia menargetkan redistribusi lahan pertanian sebagai bagian dari reforma agraria di daerah itu selesai pada 2018. "Tinggal 200 bidang tanah lagi, dan kami targetkan selesai pada 2018," katanya.

Menurut Aribowo, redistribusi tanah untuk para petani terakhir dilakukan pada 2016. Pada 2013 redistribusi lahan ditargetkan 155 bidang dan terealisasi 150 bidang tanah, selanjutnya pada 2016 redistribusi ditargetkan 500 bidang tanah dan terealisasi 500 bidang, dengan sebaran di Sleman 113 bidang, Gunung Kidul 125 bidang, Kulon Progo 127 bidang, dan Bantul 135 bidang tanah. "Untuk 2017 ini memang tidak ada agenda redistribusi," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kanwil BPN DIY menargetkan penyertifikatan sebanyak 30.000 bidang tanah selama 2017.

Menurut Aribowo, Program PTSL yang merupakan pengganti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) perlu menjadi perhatian masyarakat karena memberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah.

Kemudahan itu di antaranya tanpa ada pemungutan biaya pendaftaran meski komponen biaya persyaratan seperti pembelian materai, patok tanah, serta biaya perpajakan tanah tetap ditanggung oleh pemohon.

Ia menyebutkan target 30.000 bidang tanah dalam program PTSL itu tersebar di lima kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta sebanyak 5.100 bidang tanah, Kabupaten Sleman 5.400 bidang tanah.

Berikutnya, Bantul 5.400 bidang tanah, Kulon Progo 5.500 bidang tanah, dan Gunung Kidul 7.100 bidang tanah."Nanti sebelum 31 Desember 2017 target sertifikasi 30.000 bidang tanah sudah harus terpenuhi sebab pada 2025 seluruh bidang tanah secara nasional harus sudah tersertifikasi," kata dia.

Adapun untuk merealisasikan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Perdananto mendorong pemerintah kabupaten/kota di DIY segera membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan mengatur area lahan mana saja yang akan dikonservasi.

RDRT itu, kata dia, akan menjadi penjabaran dari Perda DIY yang telah menentukan lahan pertanian dilindungi seluas 35.911 hektare, terdiri atas Kabupaten Sleman seluas 12.377,59 hektare, Kulon Progo 5.029 hektare, Bantul 13.000 hektare, dan Gunung Kidul 5.500 hektare. "PLP2B antara lain bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi lahan," kata dia.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024