Yogyakarta, (Antara Jogja) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Yogyakarta mensyaratkan penyampaian naskah akademik terhadap rencana peraturan daerah apabila akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018.
"Setiap rancangaan peraturan daerah baru yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2018 harus sudah disertai dengan naskah akademik. Ini adalah komitmen kami dengan eksekutif," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjarjalumurti di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, syarat tersebut berlaku untuk rancangan peraturan daerah baru. Namun, untuk rancangan peraturan daerah revisi dari peraturan daerah yang sudah ada hanya membutuhkan penjelasan.
"Misalnya saja ada perubahan undang-undang yang harus diikuti dengan perubahan peraturan daerah, maka eksekutif cukup menyampaikan penjelasan saja tanpa harus disertai naskah akademik," kata Bambang.
Persyaratan berupa keberadaan naskah akademik tersebut, lanjut Bambang didasari atas capaian kinerja pembentukan peraturan daerah yang kurang baik pada tahun ini.
Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan lima raperda pada tahun ini. Kelima raperda tersebut terpaksa dimasukkan dalam Propemperda 2018 karena tidak mungkin dapat diselesaikan pada akhir tahun.
Jika pada tahun lalu, raperda yang belum selesai dibahas tidak perlu dimasukkan dalam propemperda namun pada tahun ini seluruh raperda yang belum selesai dibahas harus dimasukkan dalam propemperda sehingga otomatis mengurangi slot atau kuota raperda baru yang bisa dimasukkan dalam propemperda.
Pada tahun ini, jumlah kuota raperda yang bisa dimasukkan dalam Propemperda DPRD Kota Yogyakarta 2018 hanya 20 raperda. Sudah ada lima raperda luncuran dan tiga raperda anggaran sehingga hanya menyisakan 12 raperda baru.
"DPRD Kota Yogyakarta akan menyerahkan lima atau enam raperda inisiatif sehingga pemerintah daerah hanya memiliki kuota untuk enam atau tujuh raperda inisiatif. Kami masih akan berkoordinasi dengan eksekutif," katanya.
Propemperda 2018 sudah harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2018 yang akan ditetapkan pada 29 November 2017.
(E013)
Berita Lainnya
KPU DIY: Penetapan caleg terpilih tunggu BRPK dari MK
Jumat, 26 April 2024 2:55 Wib
Anggota DPRD Kulon Progo meminta tingkatkan anggaran sektor pertanian
Kamis, 25 April 2024 11:37 Wib
PDIP Yogyakarta berharap MK kabulkan gugatan Ganjar-Mahfud
Senin, 22 April 2024 10:35 Wib
Jutaan pemudik ke Yogyakarta, legislator dorong pelaku wisata beri layanan terbaik
Jumat, 12 April 2024 13:28 Wib
Eko Suwanto tegaskan investasi pariwisata perlu perhatikan risiko bencana
Jumat, 12 April 2024 13:24 Wib
DPRD DIY mengusulkan Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan
Selasa, 26 Maret 2024 21:53 Wib
DPRD Kulon Progo meminta pembahasan penyertaan modal PDAM ditunda
Selasa, 26 Maret 2024 14:53 Wib
Pemprov DIY wajib mengalokasikan dana pemajuan pembangunan kelurahan
Kamis, 21 Maret 2024 10:52 Wib