Lelang kendaraan dinas Yogyakarta paling lambat Desember

id mobil dinas

Lelang kendaraan dinas Yogyakarta paling lambat Desember

Kendaraan dinas (Foto ANTARA/Eka Arifa.)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta menargetkan pelaksanaan lelang kendaraan dinas terlaksana awal Desember atau paling lambat pertengahan bulan depan.

"Harapannya, lelang tetap bisa terlaksana tahun ini karena pendapatan dari lelang sudah ditargetkan masuk sebagai pendapatan daerah 2017," kata Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Andhy Sasongko, di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, proses lelang harus diawali dengan penghapusan aset kendaraan dinas dari daftar aset milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Penghapusan aset tersebut harus mendapatkan persetujuan dari wali kota.

Jika penghapusan aset sudah dilakukan, maka proses selanjutnya adalah mendaftarkan pelaksanaan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

"Seperti tahun lalu, lelang akan dilakukan secara online. Jadwal pelaksanaan lelang sangat tergantung keputusan dari KPKNL. Kami tetap berharap dapat dilakukan secepatnya," katanya.

Andhy memperkirakan, proses lelang secara online akan berlangsung selama dua pekan sehingga masih ada waktu untuk memasukkan hasil penjualan kendaraan dari lelang sebagai pendapatan daerah tahun ini.

Jika lelang tidak dapat terlaksana hingga berakhir tahun anggaran 2017, maka BPKAD akan mencoba menjadwalkan lelang pada awal tahun depan. "Tetapi, target kami untuk memperoleh pendapatan pada tahun ini akan meleset. Kami berharap, hal itu tidak terjadi," katanya lagi.

Pada tahun ini, Pemkot Yogyakarta berencana melelang 61 unit kendaraan dinas mulai dari kendaraan roda dua, roda tiga, mobil hingga truk. Sepeda motor menjadi kendaraan dinas yang paling banyak dilelang yaitu 45 unit, namun 10 unit di antaranya adalah sepeda motor yang tidak laku terjual pada lelang tahun lalu.

Andhy menyebutkan, pemerintah belajar cukup banyak dari pengalaman lelang online yang sudah diselenggarakan tahun lalu termasuk dalam menentukan nilai limit kendaraan.

"Ada panduan untuk menentukan nilai limit kendaraan. Namun, kami juga memperhatikan beberapa faktor lain agar kendaraan laku terjual saat lelang. Salah satunya adalah harga pasar," katanya pula.

Penentuan nilai limit kendaraan dengan memperhatikan harga pasar, lanjut Andhy, merupakan salah satu upaya antisipasi yang dilakukan pemerintah agar seluruh kendaraan laku terjual.

Selain itu, lanjut Andhy, pemerintah juga akan berupaya untuk menampilkan kendaraan sesuai kondisi yang sebenarnya.

"Saat lelang online mereka terkadang tidak melihat secara langsung barang yang akan dibeli. Hanya dari foto saja. Terkadang saat sudah menang, mereka enggan membeli karena menilai barang tidak sesuai harapan. Ini yang terjadi tahun lalu dan perlu diantisipasi," kata dia pula.

 
(E013)

Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024