Bantul sosialisasikan penaikan tarif parkir kendaraan

id Parikir motor,Kenaikan tarif

Bantul sosialisasikan penaikan tarif parkir kendaraan

Parkir sepeda motor (antarayogya.com)

Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menyosialisasikan penaikan tarif parkir kendaraan bermotor yang diberlakukan di daerah itu kepada pengelola parkir.

"Kami kemarin sudah sosialisasikan masalah parkir tarif baru di beberapa tempat, kami juga mengundang pihak penyelenggara parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta di Bantul, Jumat.

Menurut dia, tarif parkir di wilayah Bantul mulai Januari 2018 mengalami kenaikan dibanding sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dari yang Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk tarif parkir mobil, kata dia, juga mengalami kenaikan tarif, yaitu menjadi Rp4.000 per kendaraan, sementara bus naik menjadi Rp6.000. Tarif parkir baru berlaku untuk seluruh titik-titik parkir di wilayah Bantul.

"Untuk titik-titik parkir di bawah Dishub itu ada sekitar 200-an yang tersebar di seluruh Bantul, baik itu parkir di penggal jalan raya, badan jalan kemudian parkir tempat-tempat wisata," katanya.

Selain sosialisasi secara langsung, kata dia, Dishub juga memasang spanduk-spanduk mengenai Perbup Bantul yang baru yang mengatur tentang tarif baru tersebut, sehingga masyarakat pengguna parkir memahami.

"Kami sudah sarankan terutama di daerah-daerah wisata yang berpotensi menaikkan parkir, kami sudah memberikan `warning` kalau nanti ada petugas parkir yang melebihi tarif itu nanti izinnya tidak akan kami terbitkan," katanya.

Berkaitan dengan pemberlakuan tarif parkir baru itu, kata dia, para petugas atau pengelola parkir di wilayah Bantul diharap bisa melakukan pencetakan karcis sendiri dengan menampilkan tarif sesuai dengan perbupnya.

"Jadi untuk karcis itu masing-masing penyelenggara parkir yang nyetak, bukan kita, kita tidak menyediakan karcis tiket," kata Aris.


(T.KR-HRI)