Bantul, (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap AW dan menjadikannya sebagai tersangka spesialis pencuri sepeda gunung.
Kepala Satreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Bantul, Rabu, mengatakan, tersangka warga Prawirodirjan Gondomanan Yogyakarta ditangkap pada Sabtu (20/1) di wilayah Bantul setelah kasus terakhir dilaporkan pada 18 Januari 2017.
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula ketika polisi mendapatkan atau melihat postingan dari sebuah grup media sosial (medsos) bahwa telah terjadi pencurian sepeda yang terekam CCTV, katanya.
Dari informasi tersebut kemudian pihaknya mengecek kebenarannya dan ternyata memang benar karena di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ada yang melaporkan tentang kehilangan sepeda gunung.
Di TKP, polisi memeriksa saksi dan petunjuk dari data dan postingan itu ternyata identik, sehingga Tim Opsnal Terpadu melakukan beberapa upaya, katanya.
Anggaito mengatakan, dari upaya penyelidikan itu mengarah pada AW, warga Gondomanan, Yogyakarta. AW kemudian ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan berarti.
"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mendapati beberapa barang bukti termasuk sepeda curian. Petugas menyita empat sepeda jenis MTB merk Polygon dan satu sepeda merk Wim-Cycle," katanya.
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan, AW mengaku sudah selama satu bulan beroperasi dan mencuri sedikitnya 12 sepeda dan menjual kepada pedagang sepeda seharga Rp2 sampai Rp4 juta per buah.
Ia juga mengatakan, pelaku tidak menjual sepeda kepada penadah.
"Pelaku ini tidak bekerja, dia mendapatkan uang, ya, dari hasil mencuri sepeda," katanya.
Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AW biasa berkeliling ke wilayah Sleman dan Bantul untuk menemukan target dan ketika situasi sepi, ia mengangkat dan membawa sepeda curian dengan sepeda motor.
"Kami imbau agar pemilik sepeda memasang kunci ganda pada sepeda dengan dikaitkan pada benda berat, misalnya tiang atau tempat yang tidak dapat bergerak, sehingga tidak bisa diangkat," katanya.
Kasatreskrim mengatakan, AW akan dikenai pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran PPK Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 13:18 Wib
Bupati Bantul sebut otonomi daerah untuk kesejahteraan dan demokrasi
Kamis, 25 April 2024 13:16 Wib
Pemkab Bantul serahkan sertifikat hasil konsolidasi tanah kepada warga
Rabu, 24 April 2024 18:51 Wib
Usaha lansia pengrajin tas rajut di Bantul, DIY, peroleh bantuan
Rabu, 24 April 2024 5:23 Wib
Bawaslu Bantul melakukan pembentukan panwascam untuk Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 19:12 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
KPU Bantul buka pendaftaran anggota PPK untuk pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 13:54 Wib