Polres Bantul tangkap pencuri spesialis sepeda gunung

id Polres bantul

Polres Bantul tangkap pencuri spesialis sepeda gunung

Mapolres Bantul (Foto Antara)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap AW dan menjadikannya sebagai tersangka spesialis pencuri sepeda gunung.

Kepala Satreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo saat konferensi pers di Bantul, Rabu, mengatakan, tersangka warga Prawirodirjan Gondomanan Yogyakarta ditangkap pada Sabtu (20/1) di wilayah Bantul setelah kasus terakhir dilaporkan pada 18 Januari 2017.

Pengungkapan kasus pencurian ini bermula ketika polisi mendapatkan atau melihat postingan dari sebuah grup media sosial (medsos) bahwa telah terjadi pencurian sepeda yang terekam CCTV, katanya.

Dari informasi tersebut kemudian pihaknya mengecek kebenarannya dan ternyata memang benar karena di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ada yang melaporkan tentang kehilangan sepeda gunung.

Di TKP, polisi memeriksa saksi dan petunjuk dari data dan postingan itu ternyata identik, sehingga Tim Opsnal Terpadu melakukan beberapa upaya, katanya.

Anggaito mengatakan, dari upaya penyelidikan itu mengarah pada AW, warga Gondomanan, Yogyakarta. AW kemudian ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan berarti.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga mendapati beberapa barang bukti termasuk sepeda curian. Petugas menyita empat sepeda jenis MTB merk Polygon dan satu sepeda merk Wim-Cycle," katanya.

Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan, AW mengaku sudah selama satu bulan beroperasi dan mencuri sedikitnya 12 sepeda dan menjual kepada pedagang sepeda seharga Rp2 sampai Rp4 juta per buah.

Ia juga mengatakan, pelaku tidak menjual sepeda kepada penadah.

"Pelaku ini tidak bekerja, dia mendapatkan uang, ya, dari hasil mencuri sepeda," katanya.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, AW biasa berkeliling ke wilayah Sleman dan Bantul untuk menemukan target dan ketika situasi sepi, ia mengangkat dan membawa sepeda curian dengan sepeda motor.

"Kami imbau agar pemilik sepeda memasang kunci ganda pada sepeda dengan dikaitkan pada benda berat, misalnya tiang atau tempat yang tidak dapat bergerak, sehingga tidak bisa diangkat," katanya.

Kasatreskrim mengatakan, AW akan dikenai pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***


(KR-HRI)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024