KPK tahan tersangka suap proyek Disdikbud Kebumen

id kpk

KPK tahan tersangka suap proyek Disdikbud Kebumen

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto Antara)

Jakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi, tersangka suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016.
"Penyidik hari ini menahan tersangka Dian Lestari Subekti Pertiwi, mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Dian yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tidak memberikan komentar apa pun setelah keluar dari gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Selain Dian, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, serta dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya, yaitu Hojin Anshori dari unsur swasta dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 pada 23 Januari 2018.
Setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait dengan proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar.
Diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Tersangka Muhammad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi.
Atas perbuatannya, Muhammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muhammad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Tersangka Khayub Muhamad Lutfi diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024