Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memperoleh sejumlah penawaran dari warga yang berkeinginan menjual lahan mereka untuk ruang terbuka hijau, namun perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami tidak bisa langsung memutuskan untuk membeli lahan tersebut guna dijadikan ruang terbuka hijau. Tentu, ada mekanisme yang perlu dilalui agar lahan yang dibeli dapat dimanfaatkan," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana, di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, lahan yang akan digunakan sebagai ruang terbuka hijau setidaknya memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya dari aspek luas, lokasi lahan, dan legalitas dari tanah yang akan dijual.
Pada tahun ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Yogyakarta akan melakukan pembelian lahan pada empat lokasi untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau publik yang lokasinya tersebar, yaitu di Muja Muju, Karangwaru, Purbayan, dan Mantrijeron.
Lahan yang akan dibeli memiliki luas beragam, mulai dari 300 meter persegi hingga 800 meter persegi. Seluruhnya adalah lahan terbuka tanpa ada bangunan yang berdiri di atasnya.
Pembelian lahan untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau publik tersebut didasarkan atas usulan warga, selain perencanaan dari pemerintah daerah.
Pengadaan lahan untuk diubah menjadi ruang terbuka hijau publik rutin dilakukan Pemkot Yogyakarta. Pada 2017, pemerintah melakukan pembelian lahan di tiga lokasi yaitu Pringgokusuman dengan luas 225 meter persegi, Kelurahan Purwokinanti dengan luas 276 meter persegi, dan di Kricak sekitar 1.100 meter persegi.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan menerima sejumlah tawaran dari warga yang berniat menjual lahannya ke pemerintah untuk dijadikan sebagai ruang terbuka hijau publik.
Heroe menegaskan, jumlah atau luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta harus dapat ditingkatkan, apalagi penghitungan luasan ruang terbuka hijau berubah sehingga luas ruang terbuka hijua di Kota Yogyakarta saat ini belum sesuai target.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, total luas ruang terbuka di Kota Yogyakarta mencapai 18,76 persen yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik 5,83 persen dan ruang terbuka hijau privat 12,93 persen.
Pemerintah menetapkan setiap daerah harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total wilayah yang terdiri dari 20 persen ruang terbuka hijau publik dan 10 persen ruang terbuka hijau privat.***3***
(E013)
(U.E013)
Berita Lainnya
Labuan Bajo, NTT, diharapkan menjadi destinasi hijau
Kamis, 25 April 2024 19:57 Wib
Pemuda Indonesia diajak suarakan isu lingkungan di dunia
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib
Parekraf RI dikembangkan melalui praktik berkelanjutan
Rabu, 24 April 2024 12:05 Wib
Kemenparekraf-ILO dongkrak pemahaman ekonomi hijau
Selasa, 23 April 2024 12:11 Wib
Pemkab Sleman sosialisasi Program Kampung Hijau dukung pelestarian lingkungan
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
12 PTN vokasi di Indonesia ikuti API Sarpras PTV
Jumat, 29 Maret 2024 0:21 Wib
Jaga aneka ragam hayati, OIKN rintis gerakan 'citizen science'
Rabu, 27 Maret 2024 3:20 Wib
Rencana introduksi orang utan ke IKN belum ada, kata OIKN
Selasa, 26 Maret 2024 5:42 Wib