Rekonstruksi percobaan pembunuhan mahasiswi Klaten

id percobaan pembunuhan mahasiswi klaten,rekonstruksi pembunuhan

Rekonstruksi percobaan pembunuhan mahasiswi Klaten

Dua tersangka kasus percobaan pembunuhan mahasiswi asal Klaten yang sedang hamil. (Foto ANTARA/Heri Sidik/ags.) (Foto ANTARA/Heri Sidik/ags./)

Bantul (Antaranews Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar rekonstruksi kasus percobaan pembunuhan mahasiswi asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, di Jembatan Kretek, pada 28 Januari 2018.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kretek Kompol Leo Fasak di sela rekonstruksi di Polres Bantul, Kamis, mengatakan, ada 10 adegan yang diperagakan dua tersangka sejak dari awal mengajak korban hingga melakukan percobaan pembunuhan di Jembatan Kretek.

"Dari hasil rekonstruksi, maka kasus ini sudah direncanakan dari awal sejak dari Klaten (Jawa Tengah) sampai ke Yogyakarta hingga pelaksanaan eksekusi di Jembatan Kretek," kata Kapolsek Kretek.

Dua tersangka percobaan pembunuhan mahasiswi Klaten adalah Abdurrahman Ash Shiddiq dan Yongki Ramadan warga Bayat, Klaten, sedangkan korban bernama Septiana Kholifah yang mengenal kedua tersangka.

"Peran kedua tersangka ini tidak sama, karena Shiddiq-lah yang lebih memiliki peran mengajak Yongki ke Yogyakarta bersama korban. Ini kasus terencana karena hasil pemeriksaan mereka mengakui semua perbuatannya," katanya.

Kapolsek Kretek mengatakan dari hasil pemeriksaan, dua tersangka dan seorang korban saling mengenal, karena mereka pernah sama-sama menempuh pendidikan di sekolah sama dan hingga terjadi percobaan pembunuhan mereka masih saling mengenal.

Bahkan, katanya, antara pelaku dengan korban pernah menjalin hubungan asmara hingga mengakibatkan hamil, dan karena kondisi korban tersebut yang menjadi motif pelaku untuk membunuh korban karena ingin menghilangkan jejak.

"Motifnya yang jelas pelaku tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan pelaku pada korban, dari hasil pemeriksaan puskesmas kondisi korban saat itu hamil 30 minggu, jadi pelaku utama percobaan pembunuhan itu adalah Shiddiq," katanya.

Menurut dia, atas perbuatan tersangka, pelaku dikenakan pasal 340 junto 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kasus percobaan pembunuhan terencana dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Kasus percobaan pembuhuhan mahasiswi asal Klaten tersebut dilakukan dengan cara mendorong ke sungai dari atas Jembatan Kretek Bantul pada Minggu (28/1) malam, setelah sebelumnya korban diajak berkeliling oleh kedua pelaku.
(T.KR-HRI) 22-02-2018 12:59:48