Pemberi izin pengantin naik helikopter Polri akan dikenai sanksi

id helikopter

Pemberi izin pengantin naik helikopter Polri akan dikenai sanksi

ilustrasi helikopter (commons.wikimedia.org)

Jakarta (Antaranews Jogja)  - Kadivhumas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto mengatakan bahwa anggota Polri yang memberikan izin sepasang pengantin yang merupakan warga sipil naik helikopter Polri akan dikenai sanksi.

       "Kalau dia melanggar etik berarti akan disidang kode etik. Kalau ada (pelanggaran) pidana, diproses lebih lanjut sesuai izin yang berlaku," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

        Hal ini terkait beredarnya video helikopter milik Polri yang digunakan untuk mengangkut sepasang pengantin di Lapangan Haji Adam Malik, Pematang Siantar, Sumatera Utara.

        Menurut dia, permintaan peminjaman helikopter Polri harus melalui serangkaian prosedur peminjaman. Namun peminjaman harus berkaitan dengan tugas dinas polisi.

        "Kalau untuk (keperluan) pribadi, saya kira tidak tepat," katanya.

         Irjen Setyo mengatakan, pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan tim Propam dan Intel Polda Sumut untuk menyelidiki kronologi kejadian.

        "Akan diklarifikasi yang kami cek seperti apa. Nanti kalau sudah ketahuan, kami akan tindak lanjuti," katanya.

        Polisi masih belum mengetahui anggota yang memberikan izin kepada sepasang pengantin tersebut untuk naik heli.

        Sebelumnya video yang menampilkan pasangan pengantin turun dari helikopter mirip dengan milik Polri di Lapangan Adam Malik Kota Pematang Siantar, membuat heboh. Helikopter dinas milik negara itu, dipergunakan orang yang bukan personel Polri.

        Video tersebut direkam oleh warga dan diunggah di media sosial (Facebook) pada Minggu (25/2). Dalam video itu tampak satu helikopter mirip milik Polri mendarat di Lapangan Adam Malik Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024