Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota untuk mengatur tata cara dan mekanisme pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap khususnya untuk tahap persiapan.
"Hal ini sesuai dengan butir ke-13 dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Berdsarkan butir ke-13 Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 dinyatakan bahwa gubernur dan bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan dan atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan PTSL di desa atau kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tentang biaya persiapan untuk PTSL diperlukan karena APBN hanya membiayai proses pengukuran saja.
Sedangkan tahap persiapan di antaranya membutuhkan persiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta biaya untuk petugas operasional seperti penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok serta transportasi petugas kelurahan ke Kantor Pertanahan untuk perbaikan dokumen.
Biaya persiapan dikelola langsung oleh kelompok masyarakat yaitu warga yang menjadi pemohon dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap.
"Nantinya, masyarakat yang menjadi pemohon PTSL akan membentuk kelompok masyarakat dengan basis rukuh tetangga (RT)," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana.
Kelompok masyarakat tersebut diminta melakukan perkiraan biaya persiapan yang dibutuhkan sesuai harga bahan baku dan mengelola secara mandiri biaya persiapan tersebut sehingga dimungkinkan adanya subsidi silang jika ada warga yang tidak mampu.
Hari berharap, peraturan wali kota tentang biaya persiapan PTSL tersebut sudah dapat ditetapkan bulan ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Sumardiyono mengatakan, selain melakukan PTSL terhadap tanah persil milik warga, pihaknya juga fokus pada pendaftaran tanah keraton.
"Masih ada sekitar 400 bidang tanah keraton yang belum memiliki sertifikat," katanya.
Sementara itu, Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto mengatakan, pendaftaran tanah dimaksudkan agar data bidang tanah menjadi semakin tertib.
"Begitu pula dengan Keraton Yogyakarta. Pelaksanaan UU Keistimewaan pun tidak mudah. Banyak yang datang dari luar daerah seperti Madiun, bahkan Banyumas untuk menanyakan status tanah Sultan Ground karena dulu kekuasaan keraton sampai ke sana. Dalam undang-undang sudah jelas bahwa batasnya adalah wilayah DIY," katanya.
(E013) 14-03-2018 17:46:37
Berita Lainnya
Melalui PTSL, 91,3 juta bidang tanah di Indonesia bersertifikat
Rabu, 1 Mei 2024 6:21 Wib
Pemkab Kulon Progo menyerahkan 154 sertifikat di Banjarasri program PTSL
Rabu, 17 Januari 2024 18:56 Wib
PTSL di Kulon Progo, DIY, diapresiasi Hadi Tjahjanto
Selasa, 11 Juli 2023 5:36 Wib
Kantor Pertanahan Kulon Progo menyelesaikan program PTSL di 11 desa
Senin, 26 September 2022 19:35 Wib
Kanwil BPN DIY mengharapkan Mitra Desa percepat penyelesaian program PTSL
Kamis, 5 Desember 2019 11:42 Wib
Akhid Nuryati: PTSL bermanfaat mengontrol penggunaan tanah
Senin, 26 Maret 2018 19:48 Wib
DIY targetkan daftar 240.000 bidang tanah 2018
Rabu, 14 Maret 2018 17:13 Wib
Kulon Progo selesaikan PTSL 5.800 bidang
Minggu, 8 Oktober 2017 22:17 Wib