Pemkab minta OPD susun SOP pelayanan publik

id pemkab bantul

Pemkab minta OPD susun SOP pelayanan publik

Pemkab Bantul (Foto Antara)

Bantul (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta organisasi perangkat daerah setempat segera menyusun standar operasional prosedur dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Semua OPD harus menyusun SOP sebagai salah satu upaya melaksanakan reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik," kata Kepala Bagian Organisasi Bantul Lies Ratriana Nugrohowati di sela "Workshop" Penerapan SOP Sebagai Pengendalian Internal Pemerintahan di Bantul, Senin.

Menurut dia, tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut di antaranya untuk menguatkan pemahaman tentang pelaksanaaan SOP di Bantul, dan penyusunan SOP akan dilakukan pendampingan agar sesuai dengan SOP yang benar.

"Kami menghimbau kepada OPD yang belum menyusun SOP untuk segera menyusun SOP tersebut, karena hingga saat ini baru 53 persen OPD yang menyusun SOP, apalagi bagi beberapa OPD baru harus menyusun SOP baru sesuai dengan kelembagaan," kata Lies.

Selain itu, kata dia, ada beberapa catatan pada SOP yang sudah dibuat oleh beberapa OPD, dintaranya identitas SOP belum ditulis, tanggal SOP belum ada, tanggal efektif pelaksanaanya belum ada dan masih ada catatan yang lainnya.

"Perlu diketahui bersama bahwa belum semua ASN (aparatur sipil negara) mengetahui dan memahami apa itu SOP, maka perlu sosialisai SOP di lingkungan OPD-nya masing-masing," katanya.

Menurut dia, sebab dari hasil survei pemahaman SOP terhadap ASN Bantul, yaitu 66 persen ASN memahami tupoksi tetapi tidak paham SOP, 18 persen ASN tidak paham tupoksi dan kinerjanya, dan 17 persen ASN paham tupoksi dan kinerjanya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap, SOP pelayanan publik dapat dipahami semua ASN, dari pejabat struktural hingga staf, dan SOP merupakan tugas tim, bukan tugas dari seseorang, untuk itu harus segera dibentuk tim.

"Setelah ini selesai, baru dilakukan penyusunan Standar Pelayanan (SP), kemudian setelah SP selesai akan disusun Standar Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) pada Mei 2018," katanya.

Sementara itu, Asisten Sumber Daya dan Kesejahteraan Masyarakat Bantul Totok Sudarto dalam pengarahannya mewakili Bupati Bantul mengatakan dalam melaksanakan SOP harus dengan penuh kesadaran dan merupakan suatu kebutuhan.

"Agar pelayanan tidak keliru, maka harus sesuai dengan SOP. Dalam melayani masyarakat kita harus penuh keramahan, sehingga masyarakat merasa aman, nyaman dan mendapat pelayanan yang memuaskan," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024